Kiranya belum jelas alasan pemerintah membuat kebijakan teranyar ini. Karena bagi sebagian pihak, alasan yang disampaikan kurang masuk akal dan cenderung mendiskriminasi profesi guru.
Alasannya, pemerintah tidak ingin lagi kebingungan mengurus para PNS guru yang gemar mengajukan surat pindah tempat kerja, serta untuk memastikan keseimbangan distribusi guru di daerah secara nasional.
Pertanyaannya, bukankah pemerintah sendiri yang memberi keleluasaan pindah tempat kerja tersebut? Mengapa tidak dibuat mekanisme lain melalui instrumen hukum agar PNS guru tidak cepat pindah?
Mengapa solusinya pengalihan formasi dari CPNS ke PPPK? Tidakkah akhirnya dimaknai sebagai bentuk diskriminasi bagi para pelamar baru? Salahkah jika selanjutnya dimengerti bahwa PNS guru adalah "ASN tetap" sedangkan guru PPPK adalah "ASN kontrak"?
Hemat penulis, status PPPK untuk guru tidak tepat. Sebab jabatan guru bukanlah profesi sementara atau musiman, dan tidak semua terarah pada posisi struktural.
Maka pengertian guru PPPK sebagai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah (PP Nomor 49 Tahun 2018 pasal 1 ayat 4) sangat bertentangan dengan fungsi utama seorang guru.
Guru PPPK dikontrak dalam jangka waktu tertentu. Adakah tugas guru dipahami terbatas oleh pemerintah semacam tanggungjawab pejabat struktural, semisal kepala sekolah serta karyawan dan kepala dinas atau lembaga lainnya?
Padahal, dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 1 dijelaskan, tugas utama seorang guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Bagaimana mungkin seorang guru bisa nyaman dan fokus melaksanakan tugas utamanya secara berkesinambungan bila status kepegawaiannya berpotensi "tercabut" atau teralihkan ke bidang lain karena terikat pada rambu-rambu PPPK?
Pada pasal 37 ayat 1 PP Nomor 49 Tahun 2018 dinyatakan, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Tidakkah identik dengan "outsourcing"? Perpanjangan ke tahap selanjutnya pun (jika terkabul), belum tentu juga ditempatkan pada jabatan dan posisi yang sama. Bagaimana seorang guru PPPK mau fokus melaksanakan fungsi utamanya?