Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Status PPPK untuk Guru Perlu Ditinjau Ulang, Berikut Paparannya

3 Januari 2021   22:11 Diperbarui: 3 Januari 2021   23:51 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim | Foto: Dok. Kemendikbud via KOMPAS.com

Publik terutama kalangan yang berkecimpung di dunia pendidikan sedang heboh membahas kebijakan terbaru pemerintah soal perekrutan guru. Kebanyakan dari mereka tidak setuju dengan format yang dibuat pemerintah. 

Dikabarkan, mulai 2021 ini, pemerintah akan membuka 1 juta formasi guru, di mana bukan lagi berstatus CPNS tetapi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Melansir KOMPAS.com (02/01/2021) - sila klik, sebenarnya selain guru, masih ada sebanyak 146 jabatan lain yang bakal ikut mendapat status PPPK. Lalu mengapa hanya guru yang ramai dibahas belakangan ini?

Tentu ada sekian macam alasan. Antara lain misalnya, karena jumlah guru di tanah air cukup banyak, serta pertimbangan atas dampak terhadap kesejahteraan guru.

Mari fokus pada urusan guru. Artinya mulai tahun ini, tidak ada lagi penerimaan CPNS untuk formasi guru. Semua dialihkan menjadi PPPK. Kebijakan ini merupakan keputusan bersama antara Kemendikbud, Kemenpan RB, dan BKN.

Keputusan ketiga kementerian dan lembaga itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Disebutkan, aparatur sipil negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah (pasal 1 ayat 2).

PP Nomor 49 Tahun 2018 tidak menyasar PNS lama. Maksudnya, para ASN yang sudah berstatus dan bekerja sebagai PNS guru tidak dialihkan menjadi PPPK.

Kebijakan terbaru hanya berlaku bagi pelamar ASN 2021 yang diarahkan ke status PPPK. Maka, berbahagialah mereka yang sudah berstatus PNS guru. Mereka tidak perlu risau.

Sila cari persyaratan dan kriteria berkenaan aturan PPPK. Di sini tidak diuraikan detail. Informasi lengkap dapat ditemukan di berbagai sumber. Setidaknya ada 2 hal penting sementara yang perlu diketahui, yaitu soal gaji dan tunjangan pensiun.

Bahwa gaji guru PPPK tetap dibuat setara dengan yang berlaku bagi PNS guru. Bedanya terletak pada penerimaan fasilitas tunjangan pensiun. Guru PPPK tidak diberi tunjangan pensiun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun