Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Siapa Bilang Anggota TNI Enggak Boleh Tertibkan Spanduk?

20 November 2020   15:30 Diperbarui: 20 November 2020   15:31 2673
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belum jelaskah yang disampaikan Arifin bahwa TNI-Polri dapat dilibatkan? Lalu, bukankah aksi anggota TNI kemarin turut didampingi oleh anggota Satpol PP DKI Jakarta dan kepolisian, alias pasukan gabungan?

Bagi publik yang merasa belum paham soal ini, ada baiknya membaca beberapa aturan yang memperjelas kolaborasi tugas Pemprov DKI Jakarta (dalam hal ini Satpol PP) dan TNI-Polri.

Pertama, Pergub Pemprov DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pada Pergub tersebut tertuang sekian poin berikut:

Sila baca pasal 4 ayat 1 mengenai kewenangan Satpol PP (atau klik Pergub Nomor 221 Tahun 2009 ini). Kemudian pada pasal 5 ayat 1 disebutkan: "Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satpol PP sebagai penanggungjawab pembinaan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggara ketertiban umum dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi pemerintah.

Siapakah instansi pemerintah itu? Pada pasal 5 ayat 2 dirinci, yakni Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komando Daerah Militer Jayakarta, Armada Bagian Barat TNI Angkatan Laut, Komando Operasional I TNI AU, Komando Garnisun Ibukota, Kejaksaan, Pengadilan, dan Kanwil Hukum dan HAM.

Sudah jelas atau belum? Biar jelas, berikut diterangkan salah satu kegiatan yang termasuk pelanggaran pidana karena mengganggu ketertiban publik, di mana TNI berhak bertindak, yaitu pada pasal 18 ayat 1 huruf i (masih bunyi Pergub tadi):

"Tanpa izin menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lain pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik, dan tempat lainnya".

Adakah spanduk dan umbul-umbul Rizieq bersama kelompoknya melanggar aturan di atas? Tampaknya tidak mungkin ada yang menampik ini. Sudah jelas disaksikan publik, semua pajangan dipasang di tempat-tempat yang dilarang.

Sudah melanggar aturan, pajangan berisi himbauan provokatif (mengulang: revolusi tidak jelas), dan menuduh TNI tidak profesional (karena mengambil alih tugas Satpol PP), bukankan semacam tindakan di luar nalar yang patut ditindaklanjuti secara tegas?

Atau barangkali masih belum jelas pula, publik baiknya membaca Perda yang belum lama disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ditandatangani pada 12 November 2020) yakni Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.

Salah satu isinya memperjelas sanksi khusus bagi masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, termasuk pembubaran kegiatan. Lebih lanjut, sila baca (klik) "Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun