Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Siapa Bilang Anggota TNI Enggak Boleh Tertibkan Spanduk?

20 November 2020   15:30 Diperbarui: 20 November 2020   15:31 2673
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah anggota TNI menurunkan baliho bergambar Rizieq Shihab di Jakarta, Jumat (20/11/2020) | KOMPAS.com

Kemarin, Kamis 19 November 2020, viral di media sosial tentang aksi sejumlah anggota TNI yang turun ke beberapa ruas jalan menertibkan (mencopot) spanduk dan umbul-umbul yang memampang gambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Menyaksikan aksi anggota TNI tersebut, sebagian publik mengapresiasi dan sebagian lagi menentang. Publik yang memberi apresiasi beralasan bahwa memang pemasangan spanduk dan umbul-umbul HRS bertentangan dengan aturan.

Sementara yang menentang mengatakan, menurunkan atau mencopot spanduk dan umbul-umbul bukan tugas TNI, melainkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). TNI diminta fokus pada aspek pertahanan negara.

Menanggapi komentar publik, Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya) Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengaku bahwa pencopotan spanduk dan umbul-umbul oleh anggota TNI (anak buahnya) berdasarkan perintahnya.

"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq itu perintah saya. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya. Saya katakan itu perintah saya. Dan ini akan saya bersihkan semua, tidak ada itu baliho yang mengajak revolusi dan segala macam," kata Dudung di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (20/11).

Menambahkan, alasan lain dari publik penentang adalah mereka menilai dengan turunnya anggota TNI membersihkan spanduk dan sejenisnya itu akan berpotensi membuat gesekan di masyarakat.

Pertanyaannya, memangnya anggota TNI betul tidak boleh mengurusi hal-hal demikian? Gesekan di masyarakat yang dimaksud tersebut apa? Adakah TNI mengusik masyarakat?

Jawabannya, TNI berhak ikut membersihkan segala macam pajangan di tempat publik yang dinilai melanggar aturan, demi ketertiban umum, apalagi di dalamnya berisi kata atau kalimat provokatif. Lalu perihal potensi gesekan, sejauh ini TNI bertindak terarah dan bersikap profesional.

Maka dari itu, jangankan pajangan berukuran besar dan berbau provokatif, selebaran biasa saja, kalau jelas melanggar aturan, TNI memiliki hak untuk dilibatkan. Bukankah memprovokasi masyarakat (revolusi tidak jelas) mengganggu pertahanan negara juga?

Hal inilah yang mesti dipahami semua publik. TNI tidak harus baru bergerak ketika arena perang sudah tergelar di depan mata. Pelibatan anggota TNI membantu menjaga ketertiban umum sebenarnya sudah ditegaskan kembali oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin.

"Kita berharap semua baliho-baliho itu bisa diturunkan oleh mereka yang memasang, itu yang pertama. Semua yang memasang baliho itu untuk bisa diturunkan. Untuk juga apabila tidak diturunkan, ya kita akan turunkan. Tentu bersama dengan aparat keamanan lain, TNI-Polri," tutur Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/11).

Belum jelaskah yang disampaikan Arifin bahwa TNI-Polri dapat dilibatkan? Lalu, bukankah aksi anggota TNI kemarin turut didampingi oleh anggota Satpol PP DKI Jakarta dan kepolisian, alias pasukan gabungan?

Bagi publik yang merasa belum paham soal ini, ada baiknya membaca beberapa aturan yang memperjelas kolaborasi tugas Pemprov DKI Jakarta (dalam hal ini Satpol PP) dan TNI-Polri.

Pertama, Pergub Pemprov DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pada Pergub tersebut tertuang sekian poin berikut:

Sila baca pasal 4 ayat 1 mengenai kewenangan Satpol PP (atau klik Pergub Nomor 221 Tahun 2009 ini). Kemudian pada pasal 5 ayat 1 disebutkan: "Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satpol PP sebagai penanggungjawab pembinaan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggara ketertiban umum dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi pemerintah.

Siapakah instansi pemerintah itu? Pada pasal 5 ayat 2 dirinci, yakni Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komando Daerah Militer Jayakarta, Armada Bagian Barat TNI Angkatan Laut, Komando Operasional I TNI AU, Komando Garnisun Ibukota, Kejaksaan, Pengadilan, dan Kanwil Hukum dan HAM.

Sudah jelas atau belum? Biar jelas, berikut diterangkan salah satu kegiatan yang termasuk pelanggaran pidana karena mengganggu ketertiban publik, di mana TNI berhak bertindak, yaitu pada pasal 18 ayat 1 huruf i (masih bunyi Pergub tadi):

"Tanpa izin menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lain pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik, dan tempat lainnya".

Adakah spanduk dan umbul-umbul Rizieq bersama kelompoknya melanggar aturan di atas? Tampaknya tidak mungkin ada yang menampik ini. Sudah jelas disaksikan publik, semua pajangan dipasang di tempat-tempat yang dilarang.

Sudah melanggar aturan, pajangan berisi himbauan provokatif (mengulang: revolusi tidak jelas), dan menuduh TNI tidak profesional (karena mengambil alih tugas Satpol PP), bukankan semacam tindakan di luar nalar yang patut ditindaklanjuti secara tegas?

Atau barangkali masih belum jelas pula, publik baiknya membaca Perda yang belum lama disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ditandatangani pada 12 November 2020) yakni Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.

Salah satu isinya memperjelas sanksi khusus bagi masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, termasuk pembubaran kegiatan. Lebih lanjut, sila baca (klik) "Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020".

Apakah pemasangan spanduk dan sejenisnya bagian aksi yang wajib ditertibkan? Sangat jelas, wajib ditertibkan, sebab isinya himbauan mengadakan kegiatan berkerumun. 

Artinya, Perda tersebut sesungguhnya telah terbit sebelum acara pernikahan putri Rizieq pada Sabtu, 14 November 2020 di Petamburan. Dan amat disayangkan, karena Perda tidak ditegakkan sebagaimana mestinya.

Mengakhiri tulisan sederhana ini, sekali lagi jangan ada pihak yang mempersoalkan aksi anggota TNI yang menurunkan spanduk, umbul-umbul, dan sebagainya. Aturannya sudah jelas dan tegas. Sekian.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun