Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Subsidi Pulsa Rp 200 Ribu bagi PNS dan Nasib Honorer yang Tinggal di Kandang dan Toilet

26 Agustus 2020   15:35 Diperbarui: 26 Agustus 2020   15:31 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dan seandainya berlaku terus-menerus, maka uang subsidi pulsa PNS tiap tahun sebesar Rp 10.288.603.200.000 (Rp 10,28 triliun). Angka yang cukup fantastis, bukan?

Pemerintah tentu sudah mempertimbangkan matang, mengapa akhirnya muncul program subsidi pulsa PNS. Pasti semua sudah dikalkulasi sehingga tidak memberatkan keuangan negara.

Dengan diberi subsidi pulsa, para PNS kiranya semakin bahagia. Betapa tidak, di samping gaji pokok, mereka juga mendapat sederet fasilitas atau tunjangan yang nominalnya lumayan.

Deretan tunjangan PNS itu yakni gaji ke-13, tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan anak, tunjangan makan, dan uang pensiun.

PNS diberi subsidi pulsa Rp 200 ribu per bulan, bagaimana dengan tenaga honorer? Mengapa mereka tidak mendapat hal yang sama? Bukankah pola dan beban kerja mereka juga sama dengan PNS?

Berdasarkan data per Januari 2020, jumlah keseluruhan tenaga honorer di Indonesia sekitar 438.590 orang. Bukankah mereka perlu diperhatikan juga?

Mengapa justru PNS yang notabene hidupnya masih aman yang diberikan subsidi pulsa? Apakah maksudnya hanya PNS yang bekerja dari rumah dan sulit mengikuti rapat secara tatap muka?

Tidak bermaksud iri dengan PNS. Cuma, sebaiknya pemerintah memberi perhatian seimbang kepada para pekerja. Entah itu PNS maupun tenaga honorer.

Baiklah pemerintah mengaku bahwa tenaga honorer sudah difasilitasi lewat program subsidi gaji Rp 600 ribu untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta yang dikoordinir oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pertanyaannya, bisakah dipastikan semua tenaga honorer betul terakomodir di program itu? Bukankah hanya berlangsung sampai Desember 2020 saja? Bagaimana selanjutnya?

Apakah karena mendapat Rp Rp 2,4 juta selama 4 (empat) bulan, maka tenaga honorer diputuskan tidak perlu diberi subsidi pulsa? Bagaimana dengan mereka yang bergaji jauh di bawah Rp 5 juta?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun