Selama pandemi Covid-19, pemerintah sudah menjalankan sejumlah program bantuan sosial kepada mayoritas warga. Dikatakan mayoritas karena memang faktanya belum (tentu) semua warga menikmati bantuan yang dimaksud. Masih ada warga yang kebingungan menunggu datangnya bantuan.
Beragam bantuan itu antara lain uang tunai (BST Kemensos dan BLT Dana Desa), sembako, diskon tarif  listrik, Kartu Prakerja, modal usaha UMKM, insentif tenaga kesehatan, dan sebagainya.
Selain itu, ada program terbaru lagi yang akan segera direalisasikan yaitu subsidi upah Rp 600 ribu bagi karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta dan subsidi pulsa Rp 200 ribu untuk seluruh PNS.
Patut dipahami, sekian program bantuan tadi terikat kriteria (persyaratan) dan terbatas waktu. Maksudnya, penerima wajib memenuhi syarat serta pemberiannya sampai Desember 2020 saja.
Tidak ada yang tahu pasti, kapan pandemi Covid-19 berakhir. Namun program bantuan yang dirancang tegas diarahkan hanya untuk menstimulus ekonomi serta sebagai jaringan pengaman sosial.
Jangan ada yang berharap pandemi Covid-19 abadi, supaya bantuan terus diberikan. Sebab, di samping konsisten melumpuhkan aktivitas warga, keuangan negara bisa jebol dan terkuras habis.
Meskipun demikian, di antara bermacam program bantuan, agaknya ada satu program yang kemungkinan diteruskan tanpa batasan waktu namun tetap terikat persyaratan. Program tersebut adalah subsidi pulsa bagi seluruh PNS. Hal itu diberikan untuk menopang kinerja mereka di tengah pandemi Covid-19.
Gara-gara pandemi Covid-19, kebanyakan PNS terpaksa bekerja dari rumah dan melakukan rapat secara online, sehingga kebutuhan kuota internet menjadi meningkat.
Rencananya, program subsidi pulsa bakal mulai dijalankan di awal 2021. Sebenarnya sudah berjalan, namun baru di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Subsidi pulsa di Kemenkeu sebelumnya sebesar Rp 150 ribu. Akan tetapi, karena program tersebut diperluas ke seluruh kementerian dan lembaga, maka jumlahnya turut direvisi menjadi Rp 200 ribu.
Jika betul terealisasi, nanti total pengeluaran negara untuk subsidi pulsa PNS per bulan sebesar Rp 857.383.600.000 (Rp 857,3 miliar). Mengapa? Karena jumlah PNS saat ini mencapai 4.286.918 orang.
Dan seandainya berlaku terus-menerus, maka uang subsidi pulsa PNS tiap tahun sebesar Rp 10.288.603.200.000 (Rp 10,28 triliun). Angka yang cukup fantastis, bukan?
Pemerintah tentu sudah mempertimbangkan matang, mengapa akhirnya muncul program subsidi pulsa PNS. Pasti semua sudah dikalkulasi sehingga tidak memberatkan keuangan negara.
Dengan diberi subsidi pulsa, para PNS kiranya semakin bahagia. Betapa tidak, di samping gaji pokok, mereka juga mendapat sederet fasilitas atau tunjangan yang nominalnya lumayan.
Deretan tunjangan PNS itu yakni gaji ke-13, tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan anak, tunjangan makan, dan uang pensiun.
PNS diberi subsidi pulsa Rp 200 ribu per bulan, bagaimana dengan tenaga honorer? Mengapa mereka tidak mendapat hal yang sama? Bukankah pola dan beban kerja mereka juga sama dengan PNS?
Berdasarkan data per Januari 2020, jumlah keseluruhan tenaga honorer di Indonesia sekitar 438.590 orang. Bukankah mereka perlu diperhatikan juga?
Mengapa justru PNS yang notabene hidupnya masih aman yang diberikan subsidi pulsa? Apakah maksudnya hanya PNS yang bekerja dari rumah dan sulit mengikuti rapat secara tatap muka?
Tidak bermaksud iri dengan PNS. Cuma, sebaiknya pemerintah memberi perhatian seimbang kepada para pekerja. Entah itu PNS maupun tenaga honorer.
Baiklah pemerintah mengaku bahwa tenaga honorer sudah difasilitasi lewat program subsidi gaji Rp 600 ribu untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta yang dikoordinir oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pertanyaannya, bisakah dipastikan semua tenaga honorer betul terakomodir di program itu? Bukankah hanya berlangsung sampai Desember 2020 saja? Bagaimana selanjutnya?
Apakah karena mendapat Rp Rp 2,4 juta selama 4 (empat) bulan, maka tenaga honorer diputuskan tidak perlu diberi subsidi pulsa? Bagaimana dengan mereka yang bergaji jauh di bawah Rp 5 juta?
Bukankah hingga saat ini masih ada tenaga honorer yang bergaji Rp 300 ribu per bulan? Bagaimana caranya 'menyapa' orang-orang yang bernasib buruk itu supaya mau tetap tersenyum?
Bagaimana dengan tenaga honorer yang bernasib seperti Nining Suryati (guru honorer di Banten) yang sehari-hari tinggal dipinggir toilet sekolah, dan Hapsah Ham (guru honorer Taman Kanak-kanak di Gorontalo) yang menghuni bekas kandang ayam?
Baca: "Kisah Nining, Guru Honorer dari Banten yang Tinggal di Pinggir Toilet Sekolah" dan "Tragis, Ada Guru Honorer Tinggal di Bekas Kandang Ayam"
Mestinya pemerintah juga memikirkan nasib tenaga honorer, meskipun saat ini masih fokus menangani dampak pandemi Covid-19.
Bergaji Rp 300 ribu dan belum tentu dapat subsidi gaji dari Kemnaker, mengapa tenaga honorer luput dari subsidi pulsa? Tidakkah dipikir bahwa mereka juga bekerja dari rumah dan sulit mengikuti rapat seperti para PNS?
Jangankan rapat, gaji tenaga honorer Rp 300 ribu amat sulit dibagi-bagikan untuk berbagai keperluan di masa pandemi Covid-19 ini.
Maka, menurut penulis, alangkah baiknya pemerintah mengalokasikan dana juga untuk subsidi pulsa para tenaga honorer. Abdi negara sesungguhnya bukan cuma PNS, tapi termasuk tenaga honorer.
Lebih dari itu, akan baik lagi jika negara (pemerintah) berkenan memberi tunjangan layak dan berkelanjutan bagi tenaga honorer di mana pun mereka berkarya, di kantor pelayanan publik dan lembaga pendidikan.
Maukah pemerintah memberi subsidi pulsa Rp 200 ribu kepada tenaga honorer? Semoga.
***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H