Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Disebut Terbukti Terima Suap Rp 70 Juta, Menteri Agama Bakal Jadi Tersangka?

7 Agustus 2019   19:44 Diperbarui: 7 Agustus 2019   19:47 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin | detik.com/ Rahmatia Miralena

Hari ini (Rabu, 7 Agustus 2019), majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara plus pembayaran denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Haris Hasanudin, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur non aktif.

Haris dinyatakan bersalah karena menyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Rommy dan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dalam memuluskan kelangsungan jabatannya.

Jumlah uang suap yang diberikan Haris sebesar Rp 325 juta, di antaranya Rp 255 juta kepada Romahurmuziy dan Rp 70 juta kepada Lukman Hakim Saifuddin.

"Mengadili, pertama, menyatakan terdakwa Haris Hasanudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua, Hastopo (7/8/2019).

Haris disebut memberikan uang kepada Rommy sebanyak dua kali, yakni pada 6 Januari 2019 sebesar Rp 5 juta dan pada 6 Februari 2019 sebesar Rp 250 juta. 

Sedangkan uang yang diberikan kepada Lukman Hakim juga dilakukan dua kali, yaitu pada 1 Maret 2019 sebesar Rp 50 juta dan pada 9 Maret 2019 sebesar Rp 20 juta.

Vonis yang diterima Haris sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mengenai seperti apa peristiwa awal kasus Haris yang membelit Rommy dan Lukman Hakim, sila baca di sini [1] & [2]. Saat ini, selain Haris, pihak yang sudah ditetapkan menjalani proses hukum sebagai tersangka adalah Rommy. Sedangkan Lukman Hakim masih sebatas saksi.

Haris telah divonis dan Rommy sedang menjalani proses hukum, lalu bagaimana dengan Lukman Hakim? Apakah bakal bernasib sama dengan Haris dan Rommy yaitu ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut?

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin | detik.com/ Rahmatia Miralena
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin | detik.com/ Rahmatia Miralena
Melihat dan membaca keputusan majelis hakim Tipikor kepada Haris, kiranya besar kemungkinan Lukman Hakim ditetapkan sebagai tersangka baru. Majelis hakim menyatakan jelas keterlibatan Lukman Hakim (menerima uang suap) dalam kasus Haris.

Kalau akhirnya Lukman Hakim ditetapkan sebagai tersangka, artinya untuk kedua kalinya menteri agama tersandung kasus korupsi. 

Tentu publik masih ingat kasus mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diharuskan mengembalikan uang pengganti Rp1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan pada 11 Januari 2016, karena dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013.

Mengerikan memang, kejahatan korupsi sudah merambah ke mana-mana, tidak terkecuali "lembaga suci" Kementerian Agama. Semoga kejahatan serupa tidak terjadi lagi ke depan.

***

Referensi: [1] [2] [3] [4] [5]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun