Tentu publik masih ingat kasus mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diharuskan mengembalikan uang pengganti Rp1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan pada 11 Januari 2016, karena dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013.
Mengerikan memang, kejahatan korupsi sudah merambah ke mana-mana, tidak terkecuali "lembaga suci" Kementerian Agama. Semoga kejahatan serupa tidak terjadi lagi ke depan.
***
Referensi: [1] [2] [3] [4] [5]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H