Hari ini (Rabu, 7 Agustus 2019), majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara plus pembayaran denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Haris Hasanudin, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur non aktif.
Haris dinyatakan bersalah karena menyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Rommy dan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dalam memuluskan kelangsungan jabatannya.
Jumlah uang suap yang diberikan Haris sebesar Rp 325 juta, di antaranya Rp 255 juta kepada Romahurmuziy dan Rp 70 juta kepada Lukman Hakim Saifuddin.
"Mengadili, pertama, menyatakan terdakwa Haris Hasanudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua, Hastopo (7/8/2019).
Haris disebut memberikan uang kepada Rommy sebanyak dua kali, yakni pada 6 Januari 2019 sebesar Rp 5 juta dan pada 6 Februari 2019 sebesar Rp 250 juta.Â
Sedangkan uang yang diberikan kepada Lukman Hakim juga dilakukan dua kali, yaitu pada 1 Maret 2019 sebesar Rp 50 juta dan pada 9 Maret 2019 sebesar Rp 20 juta.
Vonis yang diterima Haris sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mengenai seperti apa peristiwa awal kasus Haris yang membelit Rommy dan Lukman Hakim, sila baca di sini [1] & [2]. Saat ini, selain Haris, pihak yang sudah ditetapkan menjalani proses hukum sebagai tersangka adalah Rommy. Sedangkan Lukman Hakim masih sebatas saksi.
Haris telah divonis dan Rommy sedang menjalani proses hukum, lalu bagaimana dengan Lukman Hakim? Apakah bakal bernasib sama dengan Haris dan Rommy yaitu ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut?
Kalau akhirnya Lukman Hakim ditetapkan sebagai tersangka, artinya untuk kedua kalinya menteri agama tersandung kasus korupsi.Â