Dengan ditolaknya salah satu gugatan kubu Prabowo-Sandi oleh MA di atas tentu akan menjadi pertimbangan khusus bagi majelis hakim di MK. Perihal sengketa dugaan kecurangan TSM ternyata terbukti tidak berdasar.
***
Referensi: kompas.com
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!