Dengan ditolaknya salah satu gugatan kubu Prabowo-Sandi oleh MA di atas tentu akan menjadi pertimbangan khusus bagi majelis hakim di MK. Perihal sengketa dugaan kecurangan TSM ternyata terbukti tidak berdasar.
***
Referensi: kompas.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!