Ternyata usaha kubu Prabowo-Sandi untuk bisa memenangkan pertarungan Pilpres 2019 tidak hanya diupayakan melalui pintu Mahkamah Konstitusi, melainkan pula lewat pintu Mahkamah Agung (MA.)
Selain mengajukan gugatan ke MK, kubu Prabowo-Sandi juga menyampaikan hal yang sama ke MA, yakni mengenai dugaan pelanggaran proses pelaksanaan Pilpres 2019 yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dalam perkara yang diajukan, kubu Prabowo-Sandi berlaku sebagai pihak pemohon, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak termohon.Â
Pihak termohon digugat karena menolak dalil kecurangan TSM di Pilpres 2019 yang dilaporkan pihak pemohon.Â
Materi yang disengketakan pihak pemohon ke MA adalah keputusan pihak termohon dengan nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 yang menyatakan dalil kecurangan TSM tidak terbukti.
Lalu apa keputusan MA? MA memutuskan menolak gugatan pihak pemohon. Alasannya karena objek perkara bukan objek Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP) di MA.Â
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dipimpin Supandi, Ketua Muda MA Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menjelaskan, yang seharusnya menjadi obyek perkara adalah keputusan KPU yang mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan capres-cawapres melakukan kecurangan TSM.
Artinya yang mestinya jadi pihak pemohon adalah pasangan capres-cawapres yang didiskualifikasi. Namun faktanya KPU tidak pernah memutuskan diskualifikasi pasangan calon, karena memang pihak termohon (Bawaslu) tidak merekomendasikan hal itu.
"Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili perkara tersebut, dan dinyatakan tidak diterima," tegas Abdullah.
Apakah kubu Prabowo-Sandi salah ambil peran? Apakah salah juga mengajukan gugatan? Sepertinya begitu.