Perbankan syariah tidak mengekslusivasi produk perbankan yang sudah ada, yang membedakannya dari perbankan konvensional. Namun, yang lebih penting adalah mencari produk yang dianggap lebih adil. Pembebasan semua perhitungan dari tingkat bunga merupakan solusi yang paling tepat.
Perbankan syariah juga dikenal sebagai perbankan syariah, atau perbankan tanpa bunga. Dalam kenyataannya, istilah "bank syariah", "bank Islam", dan "bank tanpa bunga" adalah arti yang sama, yaitu lembaga keuangan yang operasi dan berbagai produknya didasarkan pada syariah Islam, terutama dalam hal pelarangan riba (bunga), spekulasi (bunga), dan gharar (ketidakjelasan). Al-Qur'an tidak menggunakan istilah "bank" untuk menggambarkan lembaga keuangan. Namun, jika yang dimaksud adalah sesuatu yang memiliki elemen yang menggambarkan fungsi yang dilakukan oleh peran tertentu dalam kegiatan ekonomi, seperti struktur, manajemen, fungsi, hak, dan kewajiban, maka disebutkan dengan istilah seperti zakat, shadaqah, ghanimah (harta rampasan perang), bay' (jual beli), dayn (utang dagang), dan mal (harta).
Al-Qur'an tidak menggunakan istilah "bank" untuk menggambarkan lembaga keuangan. Namun, jika yang dimaksud adalah sesuatu yang memiliki elemen yang menggambarkan fungsi yang dilakukan oleh peran tertentu dalam kegiatan ekonomi, seperti struktur, manajemen, fungsi, hak, dan kewajiban, maka disebutkan dengan istilah seperti zakat, shadaqah, ghanimah (harta rampasan perang), bay' (jual beli), dayn (utang dagang), dan mal (harta).
Perbankan Islam bebas bunga adalah upaya untuk keluar dari sistem bank konvensional, dan memiliki beberapa kelemahan:
a. Transaksi berbasis bunga tidak sesuai dengan keadilan atau etika bisnis.
b. Sistem transaksi berbasis bunga yang tidak fleksibel menyebabkan kebangkrutan.
c. Karena kepentingan bank untuk menjaga uang deposan aman, bank cermat untuk mengembalikan pokok dan bunganya.
d. Sistem transaksi berbasis bunga menghalangi usaha kecil untuk mengembangkan ide-ide baru.
e. Dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik untuk berkolaborasi dengan bisnis kecuali ada jaminan bahwa pengembalian modal dan pendapatan bunga akan tetap terjaga.
Landasan Hukum Perbankan Syariah
Landasan hukum yang mendukung sistem operasional bank syariah adalah UU No. 10 Tahun 1998, yang digunakan sebagai pengganti UU No. 7 Tahun 1992 dan PP No. 72/1992. Perangkat hukum ini mendefinisikan bank syariah sebagai bank bagi hasil.
Produk-Produk Perbankan Syariah
Musyarakah (Kredit Modal Usaha Bersama)
Modal musyarakah, sebagai kerjasama pendanaan "inan" (syirkah "inan fi al-mal), cocok untuk bank Islam. Dalam teks ini, kata musyarakah digunakan sebagai kerjasama, atau partnership, di mana masing-masing partner dapat memberikan persentase modal tertentu, dan pelaku tidak perlu memberikan kontribusi modal secara bersamaan.
Mudarabah (Kredit Modal Usaha)
Jenis kontrak bisnis dalam ekonomi syariah di mana pemilik modal dan pengelola usaha bekerja sama untuk membangun bisnis. Dalam mudharabah, pemilik modal menyediakan dana untuk diinvestasikan dalam bisnis, dan pengelola usaha bertanggung jawab untuk menjalankan dan mengawasi bisnis.
Murabahah
Murabahah berarti pembayaran ditangguhkan untuk barang yang dibeli. Pembiayaan yang diberikan kepada pelanggan dalam rangka pemenuhan kebutuhan produksi disebut pembayaran murabahah. Pemiayaan ini serupa dengan "kredit modal kerja" yang biasanya diberikan oleh bank konvensional.
Meskipun tidak didasarkan pada al-Qur'an atau Hadits, murabahah telah diizinkan menurut hukum Islam sebagai bentuk kontrak perdagangan semata-mata dan penjualan dengan pembayaran ditunda. Sekarang, sistem pendanaan ini mencakup lebih dari 75% dari pendanaan bank Islam berdasarkan permintaan pengembalian (laba) yang ditetapkan di muka atas investasi bank, yang sebanding dengan pengembalian (laba) yang ditetapkan di muka bank berbasis bunga.
Bai' bi as-Saman Ajil
Bai' bi as-saman ajil adalah jenis pembiayaan dengan akad jual beli di mana bank membelikan atau menunjuk nasabah sebagai agen bank untuk membeli barang yang diperlukan atas nama bank dan membayar harga barang tersebut dari biaya bank. Selanjutnya, bank menjual barang tersebut kepada nasabah pada tingkat harga (pokok ditambah margin keuntungan) yang disetujui bersama (yang terdiri dari harga pembelian atau harga pokok ditambah margin keuntungan).
Fiduciary sebagai Jaminan Produk
Fiduciary mewakili kepercayaan bank terhadap nasabah yang bekerja sama, terutama dalam produk mudarabah (loan) dan musyarakah. Fiduciary hanya mewakili kepercayaan dan keyakinan bank terhadap nasabah dengan segala kesungguhannya untuk bekerja sama. Kepercayaan ini terpenuhi dengan adanya fiduciary dalam bentuk jaminan dalam mudarabah untuk meminta suatu jaminan yang mencakup kebutuhan, kepentingan, dan kebutuhan nasabah.
Fiduciary merupakan satu bentuk pemberlakuan bank demi kepercayaan bank
terhadap nasabah yang melakukan kerjasama khususnya dalam produk mudarabah (loan)
dan musyarakah. Dan fiduciary hanya sebagai bentuk kepercayaan dan keyakinan bank
terhadap nasabah dengan segala kesungguhan-nya melakukan kerjasama. Kepercayaan
tersebut terpenuhi dengan adanya fiduciary dalam bentuk jaminan dalam mudarabah
untuk meminta suatu jaminan yang mengacu kepada kebutuhan, kepentingan, dan demi
kebaikan (maslahah) bersama yang tidak berdampak saling menyulitkan dan merugikan
satu sama lain.
Kesimpulan
Perbankan syariah tidak mengekslusivasi produk perbankan yang sudah ada, yang membedakannya dari perbankan konvensional. Namun, yang lebih penting adalah mencari produk yang dianggap lebih adil. Pembebasan semua perhitungan dari tingkat bunga merupakan solusi yang paling tepat.Â
Adapun fiduciary merupakan fleksibilitas yang dapat dipraktekkan dalam mudarabah, dalam bentuk kafalah ataupun dhoman
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H