Produk-Produk Perbankan Syariah
Musyarakah (Kredit Modal Usaha Bersama)
Modal musyarakah, sebagai kerjasama pendanaan "inan" (syirkah "inan fi al-mal), cocok untuk bank Islam. Dalam teks ini, kata musyarakah digunakan sebagai kerjasama, atau partnership, di mana masing-masing partner dapat memberikan persentase modal tertentu, dan pelaku tidak perlu memberikan kontribusi modal secara bersamaan.
Mudarabah (Kredit Modal Usaha)
Jenis kontrak bisnis dalam ekonomi syariah di mana pemilik modal dan pengelola usaha bekerja sama untuk membangun bisnis. Dalam mudharabah, pemilik modal menyediakan dana untuk diinvestasikan dalam bisnis, dan pengelola usaha bertanggung jawab untuk menjalankan dan mengawasi bisnis.
Murabahah
Murabahah berarti pembayaran ditangguhkan untuk barang yang dibeli. Pembiayaan yang diberikan kepada pelanggan dalam rangka pemenuhan kebutuhan produksi disebut pembayaran murabahah. Pemiayaan ini serupa dengan "kredit modal kerja" yang biasanya diberikan oleh bank konvensional.
Meskipun tidak didasarkan pada al-Qur'an atau Hadits, murabahah telah diizinkan menurut hukum Islam sebagai bentuk kontrak perdagangan semata-mata dan penjualan dengan pembayaran ditunda. Sekarang, sistem pendanaan ini mencakup lebih dari 75% dari pendanaan bank Islam berdasarkan permintaan pengembalian (laba) yang ditetapkan di muka atas investasi bank, yang sebanding dengan pengembalian (laba) yang ditetapkan di muka bank berbasis bunga.
Bai' bi as-Saman Ajil
Bai' bi as-saman ajil adalah jenis pembiayaan dengan akad jual beli di mana bank membelikan atau menunjuk nasabah sebagai agen bank untuk membeli barang yang diperlukan atas nama bank dan membayar harga barang tersebut dari biaya bank. Selanjutnya, bank menjual barang tersebut kepada nasabah pada tingkat harga (pokok ditambah margin keuntungan) yang disetujui bersama (yang terdiri dari harga pembelian atau harga pokok ditambah margin keuntungan).
Fiduciary sebagai Jaminan Produk