Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Balai Warga jadi Polemik di Lingkungan, Serorang Ketua RW Dijerat Masalah Hukum

19 Maret 2023   06:00 Diperbarui: 19 Maret 2023   14:20 550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo ini di dapatkan dari salah satu warga Rt 07 Perumahan Sukarya Indah

Balai warga merupakan fasilitas yang ada di permukiman yang bertujuan untuk menyediakan ruang terbuka untuk kegiatan sosial dan budaya masyarakat di lingkungan sekitarnya. Sama hal nya yang dibangun di Perum Sukaraya Indah di Blok AB RT 09 RW 07 Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, yang dibangun di sebuah lahan Fasos Fasum (RTH) yang berada di lahan milik develover perum tersebut.

Namun pada 31 Maret 2022 seorang warga melaporkan ketua Rt 07 Perum Sukaraya Indah dengan tuduhan dugaan tindak pidana dimuka umum secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana, yang terjadi pada bulan Agustus 2021.

Pembangunan balai warga tersebut menjadi polemik setelah seorang warga mengklaim tanah tersebut miliknya dan dibeli dari pengembang, mengeluarkan surat somasi melalui pengacaranya dan melaporkan ketua RW tersebut ke polisi.

Warga menginginkan kasus tersebut segera diselesaikan dan akhirnya sebanyak 2400 keluarga warga Sukaraya dari RT021 hingga RT 10 mengajukan petisi untuk bergabung dalam Gerakan Warga Sukaraya Indah Bersatu (GASIBU) dan warga menunjuk : oleh Edi Wahyono (Ketua 1), Miswanto (Ketua 2), M. Indrawan (Ketua 3), Nurul Huda (Sekjen) dan Nur Ari (wasekjen).

Warga dari RT 01 hingga RT 010 akan menggelar aksi damai mulai Minggu 19 Maret 2023 hingga Rabu 22 Maret 2023 dengan tuntutan :

" Hentikan /cabut pelaporan perihal pembangunan balai RW oleh pihak pelapor, Karena telah membuat kegaduhan warga masyarakat sukaraya indah "

Namun sebelum aksi berlangsung, Gerakan Warga Sukaraya Indah Bersatu (GASIBU) terbuka untuk mediasi, upaya yang dilakukan pada Jumat, 17 Maret 2023 atas prakarsa kepala desa setempat, namun pelapor tidak hadir.

M. Indrawan yang tinggal di Perum, selaku ketua 3 mengatakan, sebelum balai dibangun, balai telah melalui beberapa proses seperti pertemuan warga, dan warga bersepakat untuk membangun balai.

" Bahwa pada Tanggal 31 Juli 2021, dilaksanakan rapat bersama di blok AB RT 09 yang dihadiri khususnya oleh seluruh warga blok AB, dengan agenda sosialisasi tentang rencana pembangunan sebuBahwa hasil rapat tersebut adalah sebuah kebulatan suara untuk mendukung secara moril dan materil atas rencana pembangunan sebuah Balai di tanah kosong di blok AB Balai masyarakat RW. 07 tersebut" M. Indrawan Ketua 3.

Photo ini di dapatkan dari salah satu warga Rt 07 Perumahan Sukarya Indah
Photo ini di dapatkan dari salah satu warga Rt 07 Perumahan Sukarya Indah

M. Indrawan pula menarangkan kalau pembangunan balai masyarakat tersebut pula dimulai dengan kerja bakti serta disana ikut muncul segala masyarakat pada dikala peletakan batu awal.

"Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2021, secara bersama-sama seluruh pengurus lingkungan RT, RW & DKM dan warga menghadiri agenda kerja bakti dan doa bersama guna mengawali pembangunan Balai RW 07 tersebut," Tambahnya.

Tetapi ketika balai masyarakat tersebut telah selesai dibangun seseorang masyarakat lewat kuasa hukumnya melayangkan surat somasi kepada pimpinan RW serta melaporkan kepada pihak kepolisi dengan dugaan pengrusakan benda secara bersama sama ialah suatu pagar miliknya yang berdiri di atas lahan RTH tersebut.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi setelah adanya laporan dari salah satu warga perum tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun