M. Indrawan pula menarangkan kalau pembangunan balai masyarakat tersebut pula dimulai dengan kerja bakti serta disana ikut muncul segala masyarakat pada dikala peletakan batu awal.
"Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2021, secara bersama-sama seluruh pengurus lingkungan RT, RW & DKM dan warga menghadiri agenda kerja bakti dan doa bersama guna mengawali pembangunan Balai RW 07 tersebut," Tambahnya.
Tetapi ketika balai masyarakat tersebut telah selesai dibangun seseorang masyarakat lewat kuasa hukumnya melayangkan surat somasi kepada pimpinan RW serta melaporkan kepada pihak kepolisi dengan dugaan pengrusakan benda secara bersama sama ialah suatu pagar miliknya yang berdiri di atas lahan RTH tersebut.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi setelah adanya laporan dari salah satu warga perum tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H