Tidak terlepas dari kuasa Tuhan, setelah melewati proses yang cukup panjang akhirnya Aris dan Ani menikah dan resmi menjadi suami istrinya.
Proses pernikahan berlangsung singkat dan sederhana, terjadi di KUA pada pada hari kamis, 12 Agustus 2010, bertepatan dengan tanggal 2 Ramadhan 1431 Hijriyah sesuai Akta Nikah Nomor 338,21,VII, 2010.
"Tanpa baju pengantin, tanpa mahar yang sudah disiapkan, tanpa harus duduk di kuwade, tanpa kehadiran orang tua dan teman, kami melaksanakan Ijab Qobul, syah menurut agama dan hukum negara, meski menikah dengan wali hakim, " kata Aris memungkasi.TSOROTAN TAJAM
Malam sunyi, lampu rumah tetangga sudah padam, ketika Seorang wanita menyelinap keluar dari pagar tembok yang mengelilingi tempat tinggal orang tuanya.
Belum lama pulang dari luar negeri menjadi buruh Migran, seorang lelaki teman masa kecilnya menaruh hati dan ingin menyuntingnya.
Sayang, keinginanya untuk membangun batera rumah tangga tidak di restui kedua orangtuanya.
Menurutnya, orang tuanya berharap agar dia menikah dengan seorang laki-laki yang memiliki status sosial yang jelas dan mapan.
"Ibu berharap agar aku menikah dengan pegawai negeri. seorang polisi, atau guru, tapi aku tidak mau, "kata Ani
Bukan tanpa alasan jika orangtua menghendaki demikian. 8 tahun bekerja di luar negeri, cukup banyak hasil yang Ia dapatkan.
Rumah, sawah, dan toko sembako yang menjadi mata pencaharian ibunya, telah merubah kehidupan keluarganya, disamping bapaknya yang berprofesi sebagai seorang guru Sekolah Dasar.
Aris, umur 30 tahun, seusia dengannya. Meskipun bertetangga dekat, keduanya tidak setiap saat bisa bertemu.