Sahnya sebuah perkawinan memberikan kepastian hukum dan kepentingan orang yang melangsungkan perkawinan sehingga terlindungi.
Dalam sebuah perkawinan, meskipun tanpa restu orang tua, penikahan tetap bisa dilaksanakan selama mendapatkan izin dari Pengadilan."Jika orang tua tidak setuju dan tidak mau menjadi wali nikah, perkawinan tetap dapat dilangsungkan dengan wali hakim, " kata Djumahar.
Meskipun gagal memberi pemahaman, hal itu tidak menyurutkan niat dan tekad kedua calon yang hendak mau menikah.
Tidak berhenti sampai disitu, meski Ada perasaan kecewa, Aris kemudian meminta kepada bapaknya untuk melakukan komunikasi dengan keluarga calon istrinya.
"Temui kedua orang tuanya pak, ini untuk yang terakhir, komunikasikan baik-baik, disetujui atau tidak, kami tetap akan menikah," kata Aris kepada Bapaknya.
Obrolan yang tidak berlangsung lama, ditanggapai oleh bapaknya, selepas isya berangkatlah dia bertamu kerumahnya.
Seperti dalam peribahasa jawa, "Anak polah bapak kepradah" begitulah kira-kira ungkapan yang sepertinya cocok untuknya. yang berarti, apa yang dilakukan anak, orangtua menjadi out repot.
"Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih," tidak berbeda dengan orang-orang sebelumnya, Bapaknya juga tidak berhasil membangun komunukasi dengan kedua orang tua Sulestiyani, dan pulang dengan baju yang digantungkan di pundaknya.
Langkahnya gontai, melihat raut wajahnya, tampak perasaan kesal dan kecewa. Aris menyapanya dengan sebuah pertanyaan," Bagaimana pak hasilnya ?
"Urungkan niatmu, berat menjalani kehidupan rumah tangga jika permulaannya sudah seperti ini, " ucapnya sambil melangkah masuk Kedalam rumah.
Lanjutnya, sambil meneguk segelas teh yang menjadi kekaremannya (kesukaannya), dikatakan, pernikahan itu tidak saja mengikatkan dua orang sebagai suami istri, tapi juga mengikatkan dalam hubungan silahturohim yang baik. " Jika permulaanya saja sudah begini, bapak tidak yakin pernikahan kalian bisa langgeng, " katanya lagi.