Lanjutnya, sambil meneguk segelas teh yang menjadi kekaremannya (kesukaannya), dikatakan, pernikahan itu tidak saja mengikatkan dua orang sebagai suami istri, tapi juga mengikatkan dalam hubungan silahturohim yang baik. " Jika permulaanya saja sudah begini, bapak tidak yakin pernikahan kalian bisa langgeng, " katanya lagi.
Hingga suatu hari, Ani menekadkan diri kabur dari rumah dan memutuskan untuk pergi bersama meninggalkan kampung halamannya, Namun niatnya terpaksa di urungkan karena orang tua laki-laki Aris mengetahuinya lalu menasehatkan agar mereka berjuang bersama-sama.
"Melihat keseriusan kalian, berjuanglah bersama sampai bisa menikah, tidak usah pergi, bapak yakin ada jalan keluarnya," katanya menasehati.
Pagi harinya, ditemuilah Murwanto, kepala Desa Sumberagung kala itu. Di sampaikan olehnya bahwa anak bungsu Trinduta dan Katiyah pergi dari rumah dan berada di kediamannya.
Diantara keduanya besikukuh hendak menikah, tapi terkendala karena orang tua tak merestuai. Syarat administrasi sudah dilengkapi dan telah disodorkan ke kantor urusan agama.
Terpisah, di hari yang sama, Trinduto dengan di dampingi kerabatnya, anggota Intel Kodim Banyuwangi bernama, I Ketut Suwarta melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Pesanggaran, atas tuduhan Aris membawa lari anak orang.
Kedua pasangan yang hendak menikah kemudian dipanggil menghadap ke Mapolsek setempat untuk dimintai keterangan.
Selain itu kepergian pihak perempuan dari rumah orang tuanya bukan merupakan penculikan melainkan atas kemauannya sendiri.
Tidak berhenti sampai disitu, Trinduto, diusianya yang ke 64 tahun, tampak masih punya semangat lalu mendatangi Kantor KUA dan bertemu dengan H. Achmad, S.Pdi, selaku kepala.
Menurut keterangannya, Trinduta meminta kepadanya untuk membatalkan pernikahan dengan alasan, dirinya sebagai orang tua laki-laki pihak perempuan adalah yang berhak menjadi wali," Bagaimana mungkin pernikahan bisa dilakukan kalau walinya saja tidak setuju, " Kata Achmad mengutib alasan Trinduta.
Hal ini diketahui Aris ketika menyerahkan kelengkapan data tambahan yang menjadi persyaratan administratisi pernikahan, karena beberapa persyaratan ternyata masih perlu dilakukan perbaikan.