Posisi pernikahan dalam Islam berbeda dengan perkawinan dalam Katolik maupun Kristen, yang dalam teologinya perkawinan itu bersifat abadi hingga maut menjemput.
Tidak terlepas dari kuasa Tuhan, setelah melewati proses yang cukup panjang akhirnya Aris dan Ani menikah dan resmi menjadi suami istrinya.
Proses pernikahan berlangsung singkat dan sederhana, terjadi di KUA pada pada hari kamis, 12 Agustus 2010, bertepatan dengan tanggal 2 Ramadhan 1431 Hijriyah sesuai Akta Nikah Nomor 338,21,VII, 2010.
"Tanpa baju pengantin, tanpa mahar yang sudah disiapkan, tanpa harus duduk di kuwade, tanpa kehadiran orang tua dan teman, kami melaksanakan Ijab Qobul, syah menurut agama dan hukum negara, meski menikah dengan wali hakim, " kata Aris memungkasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H