Mohon tunggu...
Tsaqif Hidayat
Tsaqif Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobby sepatu denger musik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kontestasi Otoritas: Hukum Keluarga Islam di Ruang Publik Indonesia

15 Maret 2023   23:36 Diperbarui: 15 Maret 2023   23:41 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ada tiga bidang hukum Islam dalam KHI yang terumuskan ke dalam 229 pasal, yakni hukum perkawinan 170 pasal, hukum kewarisan 44 pasal, dan hukum perwakafan 15 pasal. Dalam kenyataan yuridis, KHI merupakan satu-satunya materi hukum Islam yang dilegalisasi oleh negara menjadi hukum positif mela-lui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

PEMIKIRAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA

Sejarah perjalanan hukum Islam di Indonesia mengalami dinamika yang panjang, sejak masa kekuasaan raja-raja, masa kolonial,masa kemerdekaan yang meliputi Orde Lama, Orde Baru, dan Era Reformasi sekarang ini. Dalam perjalanan yang panjang itu, dapat dilihat bahwa pada saat tertentu hukum Islam dapat bersenyawa dengan hukum adat, terkadang dalam posisi pinggiran, dan pada saat yang lain berintegrasi dengan hukum-hukum kenegaraan dan produk perundang-undangan.1

Ketika membahas sejarah pemikiran hukum Islam di Indonesia, dengan berdasar pada teori yang berbeda, masing-masing penulis memiliki perbedaan dalam melakukan pen-tahapan terhadap dinamika hukum Islam di Indonesia. Karena tema CLD KHI sebagai kajian utama dalam tulisan ini, maka penulis menjadikan KHI sebagai tolok ukur dalam memaparkan perkembangan hukum Islam di Indonesia.

Pada bagian awal dijelaskan tentang konfigurasi pemikiran hukum Islam sebelum KHI, yaitu diskursus tentang pribumisasi hukum Islam yang bercorak ke-Indonesiaan yang sudah di-mulai sejak Islam masuk ke Indonesia sampai abad 20. Se-lanjutnya dipaparakan tentang KHI sebagai legislasi hukum Islam sebagai hukum positif di Indonesia, dan terakhir.

tentang pemikiran liberal dalam pemikiran hukum Islam sebagai respon terhadap wacana post-tradisionalisme, neo. modersnime, dan post-modernisme di Indonesia. Salah satu bentuk pemikiran yang bisa diangkat pada periode ini adalah Fiqh Lintas Agama. Pada bagian pertama ini, dinamika pemi-kiran hukum Islam pra KHI dielaborasi terlebih dahulu.

1.Pemikiran hukum Islam pada abad 17


Pada abad 17, hukum Islam menunjukkan dinamika per-kembangannya di Serambi Mekkah, Aceh. Sesuai dengan kebijakan Sultan Iskandar Muda Mahkota Alam Syah dan sultan sesudahnya yang sangat antusias mendatangkan para ulama untuk usaha dakwahnya, pada abad 17 M Aceh telah banyak dihuni oleh para ulama mazhab Syafi'i. 

Menurut Shihab,14 setidaknya terdapat empat ulama besar Aceh yang berhasil memperkaya pemikiran keislaman di Indonesia (terutama dalam bidang tasawuf dan hukum Islam), yang pengaruhnya masih terasa hingga sekarang ini. Mereka ber-turut-turut adalah Hamzah Fansuri (w. 1016 H/1607 M), Syamsuddin al-Sumatrani, Nuruddin ar-Raniri,dan Abdurrauf al-Sinkili (1024-1105 H).

Hamzah Fansuri dan Syamsuddin al-Sumatrani adalah guru murid, pelopor tasawuf Panteisme yang berpengaruh cukup kuat lewat karya tulisnya baik dalam bahasa Arab maupun Indonesia. Di bawah pengaruh dan dominasi in-telektual al-Sumatrani sebagai mufti dan penasehat sultan, aliran Panteisme tumbuh pesat dengan murid dan pengikut yang cukup banyak.

2. Pemikiran hukum Islam pada abad 1

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun