Di kerangka teori ini penulis menjelaskan dengan cukup baik tentang sub bab permasalahan dalam skripsinya.Kemudian penulis memilih diksi yang mudah serta penjelasan yang lumayan singkat tetapi mengenai inti dari permasalahan skripsinya.Penulis menjelaskan tentang apa itu hak pengasuhan atau pemeliharaan anak dalam hukum Islam disebut dengan istilah Hadhanah dan Ketentuan hukum positif yang mengatur tentang hak asuh anak dalam hokum keluarga terdapat pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Secara keseluruhan di kerangka teori sudah bagus.
G. Metode Penelitian
Di dalam penelitian skripsi ini,penulis menggunakan metode kualitatif.Metode kualitatif adalah metode yang menghasilkan data deskriptif berupa kata kata tertulis atau lisan dari orang orang.Kemudian disumber data penulis membaginya menjadi dua bagian yaitu data primer dan data sekunder.Dari data primer penulis menggunakan buku serta berbagai jurnal dan wawancara langusng.Di data sekunder penulis menggunakan jurnal sebagai bahan pendukung tulisannya.Dan teknik pengumpulan datanya yaitu secara wawancara atau observasi langsung serta dokumentasi.
H. Sistematika Penulisan
Penyajian dan pembahasan dalam penelitian ini dibagi menjadi lima bab dengan sistematika sebagai berikut:
Bab I merupakan bab pendahuluan yang memuat latarbelakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian. Bagian ini menujukkan bahwa pertengkaran dalam keluarga yang berujung pada perceraian dan dampak perceraian terhadap anak, kemudian kewajiban hak pengasuhan anak. Selanjutnya tinjauan pustaka dan kerangka teoritik. Bagian ini merupakan pengantar materi untuk dibahas lebih lanjut pada bab ini. Selanjutnya metode penelitian, dengan adanya bagian ini akan mempermudah dalam melakukan penelitian ini juga sebagai cara kerja yang efektif dan rasional untuk memperoleh hasil penelitian yang optimal. Bagian terakhir pada bab pertama adalah sistematika pembahasan.
Bab II berisi tinjauan hak asuh anak pasca perceraian, adapun sub babnya meliputi akibat hukum perceraian terhadap hak asuh anak, meliputi pengertian hak asuh menurut hadhanah dan hukum keluarga islam, beserta dasar hukum, dan syarat-syarat hak asuh bagi orang tua. Selanjutnya teori tentang tanggung jawab orangtua kepada anak pasca perceraian.
Bab III berisi tentang gambaran umum Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali, hak asuh anak setelah perceraian, dan kondisi anak pasca terjadinya perceraian.
Bab IV merupakan bagian analisis, bab ini menyajikan gambaran hak asuh anak setelah terjadinya perceraian, alasan hak asuh anak diberikan kepada salah satu pihak setelah perceraian, serta analisa mengenai tinjauan hukum keluarga Islam terhadap praktik pemberian hak asuh anak kepada salah satu pihak setelah terjadinya perceraian di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali.
Bab V berisi penutup, membahas tentang kesimpulan dan saran-saran diakhiri dengan daftar pustaka dan lampiran-lampiran.
I. Kesimpulan