HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM
Dikutip dari skripsi HENIE APRIANI
Oleh Tsania Zakiyyatun Nisa' (222121071) / HKI 4B
Pendahuluan
Setiap rumah tangga mendambakan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah (samawa), yang berarti keluarga yang bahagia, sejahtera lahir batin, serta mendapatkan keselamatan hidup dunia akhirat. Konsep sakinah mencakup ketenangan dan kedamaian, mawaddah berarti cinta, dan warahmah berarti kasih sayang. Namun, mewujudkan keluarga samawa bukanlah hal mudah karena berbagai tantangan yang muncul akibat perbedaan antara suami dan istri. Penyatuan tujuan dan prinsip hidup sangat penting untuk menghindari konflik yang bisa mengarah pada perceraian. Perceraian, meskipun diperbolehkan, sebaiknya dihindari karena dampak negatifnya terhadap anak-anak dan perkembangan psikis mereka. Dalam konteks hukum Islam, hak asuh anak atau hadhanah menjadi isu krusial pasca perceraian, dengan ibu biasanya mendapatkan hak asuh utama, sementara ayah tetap bertanggung jawab secara finansial. Kerjasama yang baik antara mantan suami istri dalam pengasuhan anak sangat diperlukan untuk menjaga kesejahteraan anak.
Alasan memilih judul skripsi
Alasan penulis memilih judul skripsi ini adalah dapat menciptakan Rumah Tangga Ideal yakni terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah (samawa), yang berarti keluarga yang bahagia, sejahtera lahir dan batin, serta memperoleh keselamatan hidup di dunia maupun akhirat. Ini menunjukkan pondasi penting dalam membangun keluarga yang harmonis dan stabil. Mewujudkan keluarga yang samawa tidaklah mudah, karena membutuhkan perjuangan dari kedua belah pihak, baik suami maupun istri. Ini mencerminkan bahwa mencapai kesejahteraan keluarga memerlukan kerja keras dan komitmen dari semua anggota keluarga. Penulis juga dapat menimalisir atau menghindari perceraian yang mana tidak hanya berdampak pada hubungan antara mantan suami dan istri, tetapi juga terhadap anak-anak mereka. Anak menjadi korban utama akibat perceraian, yang dapat mengganggu perkembangan psikologis dan emosionalnya.
Pembahasan Hasil Review Skripsi
A. Judul Skripsi
"HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM"
Judul skripsi merupakan hal yang sangat vital dalam skripsi,karena judul akan menggambarkan apa yang akan dibahas oleh penulis.Judul yang direview diatas saat krusial dengan problematika perceraian beserta dampaknya. Adapun judul skripsi menurut reviewer sudah baik karena jelas singkat dan jelas dalam menghadapi masalah-masalah perceraian yang sering terjadi di dalam masyarakat.