Seperti Firman Allah SWT pada surah Al Hujurat ayat ke 13 yang memiliki arti sebagai berikut :Â "Wahai manusia, sesungguhnya kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. kemudian kami menjadikan kamu berbangsa- bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu disisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha teliti.". Â
Salah satu contoh dari sikap intoleransi terhadap sesama individu adalah tindak kejahatan pembunuhan dan juga terorisme. Menurut Badan Pusat Statistik  (BPS) jumlah kasus pembunuhan di Indonesia pada tahun 2018 tercatat 1024 kasus kejahatan pembunuhan, pada tahun 2019 terjadi penurunan yakni 964 kasus, dan pada tahun 2020 terjadi 898 kasus pembunuhan. meskipun terjadi penurunan namun jumlah angka tersebut masih tergolong tinggi.Â
Adapun presentase kematian akibat terorisme di Indonesia hampir keseluruhan sejak tahun 2000 sampai 2017 menurut BPS <0,01 % , kecuali pada tahun 2007, 2008 dan 2010 0,0 % kasus (yang artinya tidak ada kasus kematian akibat terorisme). dan juga kecuali tahun 2002 tercatat 0,02 % kasus kematian akibat terorisme, hal ini dikarenakan kasus Bom Bali yang telah menyebabkan 203 orang meninggal dunia dan 209 orang luka-luka atau cedera.Â
Para pelaku terorisme memiliki ideologi radikal yang cenderung tidak toleran terhadap ke berbedaan, menentang Hetergonitas dan anti ke bhinekaan. Radikalisme tadi diwujudkan dengan melakukan pengrusakan, penistaan, pengkafiran dan pembakaran terhadap fasilitas, benda, orang maupun sarana prasarana  yang dianggap berbeda dan bertentangan dengan keyakinannya.
Aksi terorisme pun juga terjadi kembali di Surabaya, insiden bom itu terjadi di tiga tempat di Surabaya, Jawa timur. Di antaranya ledakan terjadi di Gereja katolik Santa Maria Tak Bercela, Jalan Ngagel Madya Nomor 1 Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Korban meninggal dinyatakan ada 2 orang. (TribunNews, 13 Mei 2018).
Contoh yang lain dari tindakan intoleransi yang terjadi adalah Pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia, menurut Setara Institute :( 2020 ) terjadi 422 Pelanggaran. 54,4 % di antaranya dilakukan oleh Aktor negara, yakni sebanyak 238 pelanggaran, dan 43,6 % di lakukan oleh Aktor non Negara yakni sebanyak 184 pelanggaran. hal ini menunjukkan bahwa sikap tenggang rasa antar umat beragama masih minim.
Adapun 7 tindakan pelanggaran KBB terbanyak menurut Setara Institute : (2020) adalah sebagai berikut :
1.) Intoleransi 62 kasus. 2.) Laporkan penodaan agama 32 kasus. 3.) tolak tempat ibadah 17 kasus. 4.) Larang aktivitas ibadah 8 kasus. 5.) Perusakan tempat ibadah 6 kasus. 6.) Kekerasan 5 kasus. 7.) Tolak kegiatan keagamaan 5 kasus.
Sedangkan 6 wilayah dengan peristiwa pelanggaran KBB tertinggi menurut Setara Institute : 2020 adalah :
1.) Jawa Barat, terjadi 39 Pelanggaran. 2.) Jawa Timur, terjadi 23 Pelanggaran. 3.) Aceh, terjadi 18 kasus pelanggaran. 4.) DKI Jakarta, terjadi 13 kasus pelanggaran. 5.) Jawa Tengah, terjadi 12 pelanggaran. 6.) Sumatera Utara, dengan 9 pelanggaran.
Survei yang di lakukan oleh setara institute pada tahun 2018 menempatkan DKI Jakarta di posisi ke tiga kota paling intoleran. DKI Jakarta memiliki  skor buruk di antara 94 kota lainnya di Indonesia yang di survei, ada empat variabel yang di ukur yakni Regulasi Pemerintah Kota, Tindakan Pemerintah Regulasi Sosial, dan Demografi Agama. Termasuk dalam variabel pertama adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Kebijakan yang diskriminatif.