Berikut ini ini kami akan membahas Cara membuat dokumen SMK3 menurut PP. No 50 tahun 2012
Setiap perusahaan yang telah mengimplementasikan SMK3 Berdasarkan PP No.50 tahun 2012 pastinya sudah mempunyai dokumen-dokumen untuk pelaksanaannya agar lebih efektif dan efisien serta kemudahan pengendalian telusur.
Â
Â
2.2.1 Manual SMK3 meliputi kebijakan, tujuan, rencana, dan prosedur K3, instruksi kerja, formulir, caatan dan tanggung jawab serta wewenang tanggung jawa K3 untuk semua tingkatan dalam perusahaan.
2.2.2 Terdapat manual khusus yang berkaitan dengan produk, proses, atau tempat kerja tertentu
2.2.3 Manual SMK3 mudah didapat oleh semua personil dalam perusahaan sesuai kebutuhan
Â
Dari ketiga Kriteria di atas menjelaskan terkait Manual yang harus dibuat perusahaan sebagai acuan untuk dapat membuat Dokumentasi SMK3.
Yang dimaksud dengan Manual SMK3 biasanya terdiri dari 4 Level yang terdiri dari Manual, Prosedur, Instruksi Kerja dan Formulir Kerja / Checklist.