Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Penilaian Penerapan SMK3 yang selanjutnya disebut Audit SMK3 ialah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
Yang dimaksud dengan Perusahaan didalam SMK3 adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Perusahaan yang di WAJIB kan untuk menerapkan SMK3 Berdasarkan PP No.50 Tahun 2012 adalah perusahaan yang :
Mempekerjaka n pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang,
Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi antara lain perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi,
Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi berdasarkan penetapan Direktur Jenderal dan/atau Kepala Dinas Provinsi. Penetapannya berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian di perusahaan oleh pengawas ketenagakerjaan (Berdasarkan Permenaker No.26 Tahun 2014).
Bentuk komitmen perusahaan telah menerapkan SMK3 di perusahaan yaitu dengan mengajukan permohonan untuk Audit SMK3 ke Dirjen Kemnaker R.I yang ditembuskan ke salahsatu Lembaga Audit SMK3.
Menjelang akhir tahun Tender-tender proyek Konstruksi mulai ramai, para tim tender / Marketing perusahaan sudah mulai sibuk dengan target-target rupiah yang diminta oleh Top Manajemen.
Pada saat itu juga ada kelengkapan tender yang sangat signifikan berpengaruh dalam penilaian (Sistem Scooring) atau ada juga yang dapat menggugurkan Pra-Kualifikasi Tender yaitu SERTIFIKAT SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang dikeluarkan oleh Kemenakertrans RI.
Banyak perusahaan yang sudah menerapkan OHSAS 18001:2007 menganggap remeh dengan Proses Sertifikasi SMK3 PP 50 2012 ini.
Manajemen menganggap jika sudah tersertifikasi OHSAS 18001:2007 dapat dengan mudah mendapat SMK3 PP 50 Th.2012, Mekanisme sertifikasi SMK 3 PP 50 2012 berbeda dengan OHSAS 18001:2007, Proses Audit dan Sertifikasi OHSAS langsung dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi sedangkan SMK3 PP 50 2012 Proses Audit dilakukan oleh lembaga audit SMK3 yang ditunjuk oleh Kemenakertrans RI yang saat ini kurang lebih terdapat 9 Lembaga Audit SMK3 yang RESMI yang mendapatkan izin untuk dapat melakukan Audit SMK3.
Bagaimanakah cara membuat dokumen SMK3?
Berikut ini ini kami akan membahas Cara membuat dokumen SMK3 menurut PP. No 50 tahun 2012
Setiap perusahaan yang telah mengimplementasikan SMK3 Berdasarkan PP No.50 tahun 2012 pastinya sudah mempunyai dokumen-dokumen untuk pelaksanaannya agar lebih efektif dan efisien serta kemudahan pengendalian telusur.
 Dalam SMK3 PP No.50 Tahun 2012, persyaratan perusahaan terkait dengan pemenuhan dokumentasi yaitu pada kriteria :
Â
2.2.1 Manual SMK3 meliputi kebijakan, tujuan, rencana, dan prosedur K3, instruksi kerja, formulir, caatan dan tanggung jawab serta wewenang tanggung jawa K3 untuk semua tingkatan dalam perusahaan.
2.2.2 Terdapat manual khusus yang berkaitan dengan produk, proses, atau tempat kerja tertentu
2.2.3 Manual SMK3 mudah didapat oleh semua personil dalam perusahaan sesuai kebutuhan
Â
Dari ketiga Kriteria di atas menjelaskan terkait Manual yang harus dibuat perusahaan sebagai acuan untuk dapat membuat Dokumentasi SMK3.
Yang dimaksud dengan Manual SMK3 biasanya terdiri dari 4 Level yang terdiri dari Manual, Prosedur, Instruksi Kerja dan Formulir Kerja / Checklist.
Â
Dokumentasi SMK3 yang baik harusnya seperti gambar di atas, yaitu berjenjang mulai dari Level I – Level IV yang lebih dikenal dengan Hirarki Pengendalian Dokumen.
Â
Tatacara pembuatan dokumentasi SMK3 juga diatur dalam SMK3 PP No.50 tahun 2012Â yaitu pada kriteria :
Â
4.1.1 Dokumen K3 mempunyai identifikasi status, wewenang, tanggal pengeluaran dan tangggal modifikasi
4.1.2 Penerima distribusi dokumen tercantum dalam dokumen tersebut
4.1.3 Dokumen K3 edisi terbaru disimpan secara sistimatis pada tempat yang ditentukan
4.1.4 Dokumen usang segera disingkirkan dari penggunaannya sedangkan dokumen usang untuk keperluan tertentu diberi tanda khusus
4.2.1 Terdapat sistem untuk membuat, menyetujui perubahan terhadap dokumen K3
4.2.2 Dalam hal terjadi perubahan diberikan alasan terjadinya perubahan dan tertera dalam dokumen atau lampirannya dan menginformasikan keoada pihak terkait
4.2.3 Terdapat prosedur pengendalian dokumen atau daftar seluruh yang mencantumkan status dari setiap dokumen tersebut, dalam upaya mencegah penggunaan dokumen yang usang.
Â
Didalam pembuatan Dokumen SMK3, perusahaan juga diharuskan membuat Dokumen HIRARCuntuk Pengendalian Risiko perusahaan.
Â
Pengendalian Risiko yang harus dilakukan perusahaan harus mengikuti Kaidah Hirarki Pengendalian Risiko spt Gambar Piramida Terbalik berikut ini :
Â
- ELIMINASIÂ [memodifikasi proses, metode / materi untuk mengurangi dampak K3]
SUBSITUSI[mengganti materi, zat atau proses dengan yg tidak/kurang berdampak].
REKAYASA ENGINEERING[menyingkirkan atau memisahkan risiko agar dampak yang mungkin terjadi minim dengan metode-metoda kerja untuk perlindungan, penyimpanan di tempat, ruang atau waktu terpisah].
PENGENDALIAN ADMINISTRASI[menyesuaikan waktu dan kondisi dengan proses administrasi, misalnya dengan membuatkan standar procedure (PS) atau working instruction (PS), Works Permit, Pelatihan-pelatihan dan serta kebutuhan Sertifikasi Operator dan Sertifikasi Alat Berat].
ALAT PELINDUNG DIRIÂ / APDÂ [yang sesuai & memadai guna menghindari keparahan dari dampak yang mungkin terjadi. APD ini digunakan sebagai upaya terakhir].
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H