Mohon tunggu...
Cunyah Tantan
Cunyah Tantan Mohon Tunggu... Konsultan - Menyediakan artikel perpajakan yang mudah dimengerti oleh para pembaca.

Saat ini bergabung di Conviar Consulting Group

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Serba-serbi Bukti Potong PPh Pasal 23 dan 26 yang Perlu Diketahui (Bagian 2)

7 September 2020   05:30 Diperbarui: 7 September 2020   05:33 1462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedangkan cara menambah bukti pemotongan apabila SPT yang akan dibetulkan telah disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik ( Aplikasi E-bupot 23/26) adalah :

  1. Nomor urut yang dicantumkan dalam bukti pemotongan tambahan akan dihasilkan otomatis oleh sistem.Dalam hal penambahan bukti pemotongan di tahun berikutnya ,maka nomor urut yang dihasilkan sistem adalah lanjutan dari nomor urut bukti pemotongan dokumen elektronik terakhir diterbitkan di tahun terjadinya transaksi.
  2. Masa pajak yang dicantumkan dalam bukti pemotongan tambahan adalah masa pajak terjadinya transaksi terutang PPh pasal 23 dan/atau pasal 26.
  3. Tanggal yang dicantumkan pada bukti pemotongan tambahan akan dihasilkan otomatis oleh sistem.

Pada tanggal 10 Juni 2020 ,dirjen pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-269/PJ/2020. Hal-hal penting yang terdapat dalam keputusan tersebut antara lain:

  1. Wajib pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama di seluruh Indonesia sebagai pemotong PPh pasal 23 dan/atau pasal 26 diharuskan membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT masa PPh pasal 23 dan/atau 26  berdasarkan PER-04/PJ/2017 mulai masa pajak Agustus 2020.Menurut Direktur Penyuluhan,Pelayanan dan Hubungan Masyarakat seperti diberitakan DDTC News ,pihak DJP akan mendorong agar seluruh PKP dapat menerapkan E-bupot 23/26 mulai Agustus 2020 karena mereka sudah mengaplikasikan E-invoice dan telah memiliki sertifikat elektronik.
  2. Apabila pemotong pajak PPh pasal 23 dan/atau pasal 26 tidak lagi berstatus PKP ,ketentuan untuk membuat bukti pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT masa tetap berlaku.
  3. Dalam hal wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP setelah penetapan keputusan ini,maka keharusan membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT masa berlaku sejak masa wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP
  4. Jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

Demikianlah pembahasan secara menyeluruh tentang bukti pemotongan PPh pasal 23 dan/atau pasal 26. Melalui penulisan artikel ini, diharapkan para wajib pajak dapat membuat bukti pemotongan sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga bermanfaat. Apabila ada pertanyaan ,kirimkan email anda ke trust_consultant18@yahoo.com , Facebook Trust

Salam hormat penulis

Lay Thiam Siong dan Cunyah Tantan

( Trust Consultant - Tax & Accounting )

Sumber :

PER-04/PJ/2017

KEP-269/PJ/2020

https://news.ddtc.co.id/djp-hampir-seluruh-pkp-wajib-pakai-e-bupot-mulai-agustus-2020-21627?page_y=1632

www.pajak.biz.id/2017/06/sosialisasi-e-bupot-pph-pasal-2326.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun