-  Bukti pemotongan hasil pembetulan.
      - Bukti pemotongan pembatalan.
       - SSP/Bukti penerimaan negara jika pembetulan SPT menyebabkan tambahan PPh kurang bayar dan dilunasi dengan setoran ke kas negara.
       - Bukti pemindahbukuan ,jika pembetulan SPT menyebabkan tambahan PPh kurang bayar dan dilunasi melalui pemindahbukuan.
       - Surat kuasa khusus bermaterai cukup ,jika SPT pembetulan ditandatangani kuasa khusus wajib pajak.
       - Fotokopi surat keterangan bebas yang dilegalisasi,jika terdapat PPh 23 yang dibebaskan.
       - Fotokopi SK domisili,jika terdapat PPh pasal 26 yang dihitung berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda.
         Apabila pembetulan bukti pemotongan dilakukan sebelum  SPT dilaporkan maka:
- Pembetulan hanya dapat dilakukan sampai dengan tanggal 20 bulan berikutnya sejak masa pajak yang tercantum pada bukti pemotongan dibatalkan.
- Pembetulan hanya dapat dilakukan atas setiap bagian pada bukti pemotongan kecuali nomor bukti dan status bukti pemotongan.
- Nomor yang dicantumkan dalam bukti pemotongan pembetulan adalah sama dengan nomor bukti pemotongan yang dibetulkan.
- Pemotong pajak harus mengisi tanggal pada formulir bukti pemotongan hasil pembetulan sesuai tanggal dibetulkannya bukti pemotongan
- Pemotong pajak harus menyerahkan bukti pemotongan hasil pembetulan kepada pihak yang dipotong.
     Jika pembetulan bukti pemotongan dilakukan pembetulan setelah dilaporkan pada SPT maka:
- Pembetulan tetap dapat dilakukan atas setiap bagian pada bukti pemotongan kecuali untuk nomor bukti pemotongan.
- Nomor yang dicantumkan dalam bukti pemotongan pembetulan harus sama dengan nomor nomor pada bukti pemotongan sebelum pembetulan.
- Pemotong pajak harus memberikan tanda ( x ) pada bukti pemotongan pembetulan ( Kolom Pembetulan ke...) dan menuliskan nomor urut pembetulan .
- Pemotong pajak harus mengisi tanggal pada bukti pemotongan sesuai tanggal diterbitkan bukti pemotongan pembetulan.
- Pemotong pajak harus menyatukan bukti pemotongan yang dibetulkan dengan bukti pemotongan pembetulan untuk selanjutnya dilampirkan dalam SPT pembetulan ,apabila pembetulan tersebut dilakukan dengan formulir kertas.
     Jika bukti pemotongan ingin dibatalkan maka :
- Pembatalan bukti pemotongan dapat dilakukan apabila transaksi yang terutang PPh pasal 23 dan/atau pasal 26 ternyata dibatalkan.
- Nomor yang dicantumkan dalam bukti pemotongan pembatalan harus sama dengan nomor pada bukti pemotongan sebelum pembetulan.
- Pemotong pajak harus memberikan tanda (x) pada bukti pemotongan ( Kolom Pembatalan )
- Pemotong pajak harus mengisi kolom "Jumlah penghasilan bruto" dan "PPh yang dipotong"dengan nilai nol.Sedangkan kolom lain diisi dengan data sebagaimana terdapat pada bukti pemotongan yang dibatalkan.
- Pemotong pajak harus mengisi tanggal pada bukti pemotongan sesuai dengan tanggal diterbitkannya bukti pemotongan pembetulan.
- Pemotong pajak harus menyatukan bukti pemotongan yang dibatalkan dengan bukti pemotongan pembatalan serta dilampirkan dalam SPT pembetulan , apabila dilakukan dengan formulir kertas.
     Apabila ingin menambah bukti potong,sedangkan SPT yang akan dibetulkan telah disampaikan dalam formulir kertas maka:
- Nomor urut yang dicantumkan dalam bukti pemotongan tambahan merupakan kelanjutan dari nomor urut bukti pemotongan formulir kertas yang terakhir diterbitkan.Dalam hal penambahan bukti potong terjadi di tahun berikutnya,nomor urut yang dicantumkan merupakan kelanjutan dari nomor urut bukti pemotongan formulir kertas yang terakhir  diterbitkan di tahun terjadinya transaksi.
- Masa pajak yang dicantumkan dalam bukti pemotongan tambahan adalah masa pajak terjadinya transaksi yang terutang PPh pasal 23 dan/atau pasal 26.
- Tanggal yang tercantum pada bukti pemotongan tambahan adalah tanggal diterbitkannya bukti potong tambahan.