Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 14 Rerangka Pemikiran Rosce Pound (1870-1964) dan Tibor Mchan (1939 - 2016) pada Tax Haven Country

2 Juli 2024   16:34 Diperbarui: 2 Juli 2024   16:40 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika mempertimbangkan penyelenggaraan peradilan tanpa hukum, ia memandang hal ini ideal untuk masyarakat agraris sederhana dimana kehidupan ekonominya sederhana, dimana kemauan masyarakat dapat dengan mudah dipastikan dan diterapkan. Namun perlu dicatat bahwa ia memperingatkan terhadap gagasan seperti itu, terutama di masyarakat ekonomi dan industri maju.

Dalam hal ini, menurutnya, terlalu banyak perkembangan kompleks yang terjadi di masyarakat, sehingga perlu adanya standar keseragaman, seperangkat aturan yang harus ditaati. Ia percaya bahwa pengadilan yang melaksanakan kehendak rakyat dalam kasus-kasus tertentu tidak berbeda dengan gagasan lama yang mengatur kehendak Raja dalam setiap kasus. Namun, ia tetap merasa bahwa bahkan dalam masyarakat ekonomi maju sekalipun, keadilan tanpa hukum tetap diperlukan untuk melawan kekakuan dan ketegasan yang timbul akibat keadilan dengan hukum.

Oleh karena itu, dari pembahasan di atas, kita dapat berasumsi bahwa Pound sangat percaya bahwa Hakim adalah penemu hukum dan bukan pembuat hukum karena ia merasa bahwa kebijaksanaan harus digunakan dengan hemat, bahwa harus ada hukum yang tepat yang diterapkan dalam masyarakat, khususnya hakim yang sudah dewasa dan bahwa hakim dapat menggunakan “intuisi” atau “kehendaknya” ketika ia tidak terikat oleh aturan-aturan yang ketat dan pasti dan oleh karena itu mempunyai keleluasaan untuk melakukannya.

 keadilan dan Kepentingan pound dengan tax haven

Tax Haven memfasilitasi penghindaran pajak dengan memungkinkan individu dan badan usaha untuk berdagang dan bebas dari pajak dan peraturan keuangan di bawah sistem kerahasiaan yang terjamin. Negara-negara bebas pajak (tax havens) telah tertanam kuat dalam sistem keuangan global dan terlibat dalam 50 persen perdagangan dunia.

keadilan dan tax haven

Pajak juga harus diterapkan secara adil dan transparan untuk memastikan keadilan sosial dan ketahanan fiskal negara. Banyak negara negara maju yang menyatakan bahwa tax haven bertindak tidak adil dengan cara mengurangi pajak yang seharusnya menjadi hak atas pendapatan mereka. Selain itu beberapa kelompok juga telah menyatakan bahwa para pelaku tindak pencucian uang telah menggunakan tax haven secara masif.

Oleh karena itu perlu menerapkan sebuah sistem pajak yang adil, dimana bukan lagi mendorong terciptanya sebuah sistem ultra-nasionalistis di mana negara-negara akan berlomba menurunkan tarif pajak hanya demi mendapatkan capital inflow yang membuat satu negara beruntung di atas kerugian dan penderitaan negara lain.

kepentingan dan tax haven

Tax haven adalah tempat dengan peraturan perpajakan khusus yang membuatnya menarik bagi individu dan perusahaan. Hal ini penting karena memungkinkan masyarakat membayar pajak lebih sedikit, melindungi uang mereka, dan mendatangkan investasi dari seluruh dunia. Namun, hal ini telah menimbulkan masalah seperti penghindaran pajak ilegal atau pencucian uang. Inilah yang perlu Anda ketahui tentang surga pajak. Perusahaan-perusahaan multinasional sering menggunakan tax haven untuk strategi pengalihan keuntungan, seperti mendirikan anak perusahaan di yurisdiksi dengan pajak rendah dan menyalurkan keuntungan melalui entitas-entitas ini untuk meminimalkan kewajiban pajak global mereka. Perusahaan-perusahaan ini dengan sangat jelas mendefinisikan struktur entitas dan bagan organisasi mereka untuk menghasilkan keuntungan dengan cara yang sangat khusus.

Referensi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun