Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Metode AWD dan AWK pada Treaty Shopping dan Penghindaran Pajak Berganda_Paul Michael Foucault

25 Juni 2024   14:39 Diperbarui: 25 Juni 2024   14:43 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : capture by quora_ Michael Foucault

Diskursus Metode AWD dan  AWK Pada Treaty Shopping dan Penghindaran Pajak Berganda_Paul-Michel Foucault

            Michael Foucault merupakan salah satu pemikir postmodernisme yang telah menyumbangkan  ide dan pemikiran yang khas dan cukup berpengaruh dalam proses perkembangan pengetahuan  manusia. Analisisnya yang terbilang kritis serta tajam tentang berbagai hal seperti, wacana, sejarah, episteme,  kekuasaan, dan pengetahuan telah mampu memberikan sebuah warna baru dalam ide pemikiran  postmodernisme. Yang mana sejauh ini, pemikiran Foucault masih menjadi bahan perdebatan yang  cukup hangat dan menarik untuk dibahas.

Ide dan pemikiran Foucault sejalan dengan perkembangan ilmu terkait perpajakan internasional yang mana semakin global maka ketentuan dan kebijakan perpajakan juga semakin luas dan melibatkan negra negara didunia.

              Dalam mengembangkan ide dan pikiranya, ada beberapa inti pemikiran yang di kembangkan oleh Michael Foucault, salah satunya adalah Wacana, Kuasa dan Pengetahuan,

1. Wacana

              Wacana menurut Foucault merupakan bukan hanya sebagai suatu rangkaian kata atau proposisi dalam  sutau teks, melainkan yaitu sesuatu yang dapat memproduksi sesuatu yang lain. Sehingga dalam proses menganalisis wacana hendaknya selalu mempertimbangkan akan peristiwa bahasa dengan melihat suatu bahasa sebagai dua segi yaitu dari segi arti dan segi referensi.  

Wacana merupakan suatu alat bagi kepentingan atas kekuasaan, diminasi budaya, hegemoni dan ilmu pengetahuan. Dalam kehidupan masyarakat, ada dua wacana, yaitu wacana yang dominan dan ada juga wacana  yang terpinggirkan. Wacana yang dominan merupakan sebuah wacana yang dapat dipilih dan didukung  oleh suatu kekuasaan, sedangkan untuk wacana lainnya yang tidak didukung akan.

Wacana itu sendiri dibagi atas dua metode analisis yaitu analisis wacana deskriptif ( AWD) dan analisis wacana kritik (AWK). 

Analisis Wacana Deskriptif (AWD dan treaty shopping

              Analisis Wacana Deskriptif (AWD) atau yang lebih sering disebut sebagai analisis wacana saja—tanpa kata deskriptif! Dalam konsep AWD, wacana dipandang sebagai unit bahasa yang lebih besar di atas kalimat atau klausa. Teks ujaran atau paragraf, dalam AWD, lazim dianalisis dari sisi komponen wacana (konteks situasi, kohesi-koherensi, prinsip interpretasi lokal dan analogi, dst.. 

Meskipun tampak lengkap, wacana dalam AWD hanya dipandang sebagai fenomena lingual semata-mata. Maka, AWD gagal menangkap dimensi konflik dan selubung kuasa di balik teks: penindasan, ketimpangan sosial, ideologi, relasi dominasi-subordinasi.

Dalam kaitanya dengan metode analisis deskriptif dan treaty shopping bahwa dalam ketentuan pajak internasional maka setiap perjanjian dan ketentuan semaunya berdasarkan hukum dan tertulis. Treaty shopping sering dilakukan oleh para perusahaan multinasional yang masih memanfaatkan celah untuk melakukan praktik penghindaran pajak dan tentunya menghindari pajak berganda. 

Dengan ketentuan tertulis atau peraturan undang undang yang disepakati oleh setiap negara maka diharapkan akan menghindari adanya ketimpangan dan ketidakadilan dalam perpajakan secara global.

Analisis Wacana Kritis (AWK dan treaty shopping)

              Analisi Wacana Kritis memandang wacana sebagai sebuah praktik kebahasan terorganisasi yang mengkonstruksi praktik sosial untuk mengubah atau mempertahankan dominasi kekuasaan. Fokus AWK pada totalitas relasi unsur wacana yang manifes dan yang terselubung untuk membongkar relasi dominasi kekuasaan antar kelompok didalamnya.

              Dalam treaty shopping dan tax treaty maka analisis wacana ktitis mengkaitkanya dengan kekuasaan bahwa semakin berkuasa pelaku atau Wajib Pajak dan paham akan peraturan serta peluang untuk memanfaatkan kelemahan perundang undangan maka praktik treaty shopping akan menjadi kesempatan untuk mereka melakukan tindakan penghindaran pajak sehingga akan cukup merugikan negara karena hilangnya potensi pajak. 

Kekuasaan dan kekuatan sangat berpengaruh dalam kaitanya dengan ketentuan dan peraturan. Sehingga kita harus tahu bahwa tindakan treaty shopping merupakan salah satu tindakan ketidakadilan pajak yang dipraktekan dalam dunia perpajakan internasional.

              Perspektif AWK, merepresentasikan realitas sosial yang penuh dengan selubung dominasi kekuasaan dan konflik. AWK memandang wacana sebagai praktik kebahasaan terorganisasi yang mengkonstruksi praksis sosial (berbicara, berpikir, bertindak) untuk mengubah atau mempertahankan dominasi kekuasaan.

2. Kuasa dan Pengetahuan

              Menurut Foucault, suatu kekuasaan dan pengetahuan adalah dua hal yang saling berhubungan dan selalu berkaitan.  Menurutnya, bahwa kekuasaan selalu terakumulasi melalui suatu pengetahuan, dan pengetahuan  sebalikyan juga selalu punya efek kuasa. Konsep yang di cetuskan oleh Foucault ini membawa adanya suatu konsekuensi untuk mengetahui bahwa dalam proses mengetahui akan suaut kekuasaan maka dibutuhkan suatu penelitian mengenai produksi pengetahuan  yang melandasi akan kekuasaan tersebut. 

Foucault telah meyakini bahwa kekuasaan tidak bekerja melalui  sebuah represi, namun melalui sebuah normalisasi dan suatu regulasi. Kuasa tidak bekerja secara negatif dan  represif, namun bekerja dengan cara yang positif dan produktif.

Sumber : Capture by Prof. Apolo_AWD AWK
Sumber : Capture by Prof. Apolo_AWD AWK

              Menurut Foucault, kekuasaan itu menyebar tanpa bisa dilokalisasi, “ada di mana-mana”, meresap dalam seluruh relasi sosial; subjek kekuasaan tidak harus seorang raja, perdana menteri, atau presiden terhadap rakyatnya. bahkan ia bisa muncul dalam relasi suami istri, sepasang kekasih, dokter-pasien, psikiater-klien, dosen-mahasiswa, mandor-kuli, Auditor Pajak dan Wajib Pajak dst. 

Ia tidak dimonopoli oleh siapa pun, tetapi dapat beroperasi dalam relasi pengetahuan dan dengan situasi strategis kompleks dalam suatu masyarakat. Kekuasaan merupakan sebuah tatanan disiplin yang melekat pada suatu ambisi pengetahuan, yang tidak selalu bersifat represif, tetapi produktif. Ia muncul manakala terdapat perbedaan dan diskriminasi. 

Kontrol dalam kekuasaan dijalankan dengan mekanisme normalisasi, disiplin, sistem panoptik, identifikasi dan klasifikasi. Yang menonjol dalam AWK-Foucault adalah ditekankannya pencarian unsur-unsur wacana yang absen/tersembunyi serta kontekstualisasi unsur wacana dalam jaringan kekuasaan-pengetahuan.

              Foucault dalam setiap tulisanya selalu menampilkan ciri khas dari karakter kritisnya yang tidak pernah terpisahkan dari dua term utama yaitu:

a. Pendekatan Genealogi,

              Genealogi punya tujuan untuk melawan penulisan sejarah dengan melalui metode tradisional. Genealogi merupakan sebuah sejarah yang ditulis dalam suatu penglihatan dan atas kepedulian masa kini. Menurut Foucault, sebuah sejarah selalu ditulis dalam perspektif pada masa kini. 

Genealogi tak berpretensi untuk kembali ke masa lalu dengan tujuan untuk memulihkan sebuah kontinuitas yang tak terputus. Sebaliknya, Foucault berusaha untuk mengidentifikasi hal-hal yang menyempal (accidents) dan mengidentifikasi adanya penyimpangan-penyimpangan (the minutes of deviation).

b. Pendekatan arkeologi,

              Menurut Foucault, pendekatan arkeologi adalah metode untuk menguji arsip, yaitu suatu sistem-sistem yang memantapkan pernyataan, baik itu sebagai peristiwa (dengan kondisi dan ruang pemunculannya) maupun sebagai sesuatu ataupun material (dengan kemungkinan dan aplikasinya).

              Dengan demikian, tugas arkeologi adalah untuk menganalisis suatu historical apriori of episteme (apriori historis atas episteme). Episteme merupakan suatu kondisi yang memungkinkan bagi munculnya ilmu pengetahuan dan sebuah teori dalam masa tertentu.

Treaty Shopping dan Tax Treaty

              Memahami penyalahgunaan perjanjian pajak dan treaty shopping sangatlah penting di era modern saat ini. Konsep-konsep ini merupakan fenomena kompleks yang menimbulkan tantangan signifikan terhadap sistem perpajakan global, dengan banyak perusahaan multinasional yang memanfaatkan celah dalam perjanjian pajak untuk melakukan hal tersebut yaitu menghindari membayar pajak. 

Hal ini telah menyebabkan hilangnya pendapatan bagi banyak negara, terutama negara-negara di negara berkembang, dan telah menyuarakan keprihatinan mengenai keadilan dan efektivitas sistem perjanjian pajak yang berlaku saat ini.

              Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat perkembangan perjanjian pajak bilateral di hampir semua negara Dunia. Menurut Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), perjanjian ini terutama dibuat untuk mencegah pajak berganda yang merugikan dan menghilangkan hambatan terhadap perdagangan barang dan jasa lintas batas, dan pergerakan modal, teknologi, dan manusia. 

Secara umum, perjanjian pajak adalah perjanjian antara dua atau lebih banyak negara yang bertujuan untuk menetapkan perpajakan atas aliran pendapatan lintas batas. Pendapatan hal ini dapat mencakup dividen, royalti, keuntungan modal, dan pendapatan lainnya.

              Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian kepada bisnis yang beroperasi di banyak negara dengan mengalokasikan yurisdiksi perpajakan sehingga setiap negara mempunyai hak untuk mengenakan pajak atas jenis pendapatan tertentu dan untuk mencegah pajak berganda pada aliran pendapatan yang sama. Perjanjian pajak hanya untuk mengalokasikan [dan seringkali membatasi] hak perpajakan dan membebankan kewajiban pada Negara yang bersangkutan.

              Namun, meskipun perjanjian pajak dirancang untuk mencegah pajak berganda, perjanjian tersebut juga telah dibuat peluang bagi perusahaan multinasional untuk terlibat dalam perencanaan pajak dan penghindaran pajak. 

Meskipun demikian, penyalahgunaan perjanjian pajak merujuk pada pemanfaatan teknis dan celah yang ada tertanam dalam perjanjian pajak untuk membayar pajak lebih sedikit dari yang seharusnya dibayar pada umumnya. Pelecehan diprakarsai oleh penyalahgunaan "treaty shopping", yang mana suatu entitas mendirikan perusahaan di dalamnya yurisdiksi lain semata-mata untuk mendapatkan ketentuan perpajakan yang menguntungkan negara tempat tinggal entitas.

              Treaty shopping” mengacu pada keadaan di mana suatu wajib pajak yang tidak berhak atas manfaat dalam perjanjian pajak. memanfaatkan dalam arti luas artinya wajib pajak seseorang atau badan hukum untuk memperoleh manfaat perjanjian yang tidak tersedia secara langsung.

              Treaty shopping mengacu pada penggunaan suatu perjanjian oleh orang-orang yang biasanya tidak termasuk dalam lingkup pasal pribadi dari perjanjian tertentu. Dengan demikian, treaty shopping memungkinkan seseorang untuk melakukan secara tidak langsung apa yang tidak diizinkan dalam perjanjian pajak.

              Treaty shopping dapat mengurangi pemotongan pajak, mengkarakterisasi ulang pendapatan untuk dibebaskan dari pajak penghasilan, dan dapat mengakibatkan penghasilan tidak dikenakan pajak berganda.

Sumber : Capture  by arXiv
Sumber : Capture  by arXiv

              Misalnya, Negara A dan Negara B mempunyai perjanjian pajak yang mengurangi tarif pajak atas jenis pendapatan tertentu. Perusahaan X, yang berbasis di Negara C, ingin mendapatkan keuntungan dari tarif yang lebih rendah di Negara A. Untuk memanfaatkan hal ini, Negara X memutuskan untuk membuat anak perusahaan atau hadir di Negara B, yang memang memiliki perjanjian dengan Negara A. 

Hal ini memungkinkan Perusahaan X memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah di Negara A melalui perjanjian antara Negara B dan A. Dengan demikian, Perusahaan X “berbelanja” untuk perjanjian pajak yang paling menguntungkan dan mengatur urusannya untuk mendapatkan manfaat darinya, meskipun mereka tidak mempunyai operasi signifikan di negara-negara yang terlibat. 

Hal ini merupakan penyalahgunaan sistem perjanjian karena memungkinkan perusahaan untuk memilih ketentuan yang paling menguntungkan tanpa memiliki hubungan yang tulus dengan negara-negara yang terlibat.

Referensi :

  • Jupriono, D., & Rahayu, A. C. (2021). Analisis Wacana & Analisis Wacana Kritis Berita Konflik Buruh PT Freeport Indonesia. TANDA: Jurnal Kajian Budaya, Bahasa dan Sastra (e-ISSN: 2797-0477), 1(01), 32-44.
  • Ibrahim, A. (2023). Tax Treaty Abuse and Treaty Shopping: An Analysis of Countermeasures and Best Practices. Available at SSRN 4539851.
  • OECD (2023). Action 6 Prevention of tax treaty abuse. https://www.oecd.org/tax/beps/beps-actions/action6/
  • Suharyo, S., Rokhman, F., & Pristiwati, R. (2023). Analisis Wacana Kritis Model Foucault: Upaya Menggugah Daya Kritis Mahasiswa Melalui Pembelajaran Teknik Menulis Karangan Ilmiah. Anuva: Jurnal Kajian Budaya, Perpustakaan, dan Informasi, 7(4), 625-636.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun