Misalnya, Negara A dan Negara B mempunyai perjanjian pajak yang mengurangi tarif pajak atas jenis pendapatan tertentu. Perusahaan X, yang berbasis di Negara C, ingin mendapatkan keuntungan dari tarif yang lebih rendah di Negara A. Untuk memanfaatkan hal ini, Negara X memutuskan untuk membuat anak perusahaan atau hadir di Negara B, yang memang memiliki perjanjian dengan Negara A.
Hal ini memungkinkan Perusahaan X memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah di Negara A melalui perjanjian antara Negara B dan A. Dengan demikian, Perusahaan X “berbelanja” untuk perjanjian pajak yang paling menguntungkan dan mengatur urusannya untuk mendapatkan manfaat darinya, meskipun mereka tidak mempunyai operasi signifikan di negara-negara yang terlibat.
Hal ini merupakan penyalahgunaan sistem perjanjian karena memungkinkan perusahaan untuk memilih ketentuan yang paling menguntungkan tanpa memiliki hubungan yang tulus dengan negara-negara yang terlibat.
Referensi :
- Jupriono, D., & Rahayu, A. C. (2021). Analisis Wacana & Analisis Wacana Kritis Berita Konflik Buruh PT Freeport Indonesia. TANDA: Jurnal Kajian Budaya, Bahasa dan Sastra (e-ISSN: 2797-0477), 1(01), 32-44.
- Ibrahim, A. (2023). Tax Treaty Abuse and Treaty Shopping: An Analysis of Countermeasures and Best Practices. Available at SSRN 4539851.
- OECD (2023). Action 6 Prevention of tax treaty abuse. https://www.oecd.org/tax/beps/beps-actions/action6/
- Suharyo, S., Rokhman, F., & Pristiwati, R. (2023). Analisis Wacana Kritis Model Foucault: Upaya Menggugah Daya Kritis Mahasiswa Melalui Pembelajaran Teknik Menulis Karangan Ilmiah. Anuva: Jurnal Kajian Budaya, Perpustakaan, dan Informasi, 7(4), 625-636.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H