Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Metode AWD dan AWK pada Treaty Shopping dan Penghindaran Pajak Berganda_Paul Michael Foucault

25 Juni 2024   14:39 Diperbarui: 25 Juni 2024   14:43 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Treaty Shopping dan Tax Treaty

              Memahami penyalahgunaan perjanjian pajak dan treaty shopping sangatlah penting di era modern saat ini. Konsep-konsep ini merupakan fenomena kompleks yang menimbulkan tantangan signifikan terhadap sistem perpajakan global, dengan banyak perusahaan multinasional yang memanfaatkan celah dalam perjanjian pajak untuk melakukan hal tersebut yaitu menghindari membayar pajak. 

Hal ini telah menyebabkan hilangnya pendapatan bagi banyak negara, terutama negara-negara di negara berkembang, dan telah menyuarakan keprihatinan mengenai keadilan dan efektivitas sistem perjanjian pajak yang berlaku saat ini.

              Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat perkembangan perjanjian pajak bilateral di hampir semua negara Dunia. Menurut Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), perjanjian ini terutama dibuat untuk mencegah pajak berganda yang merugikan dan menghilangkan hambatan terhadap perdagangan barang dan jasa lintas batas, dan pergerakan modal, teknologi, dan manusia. 

Secara umum, perjanjian pajak adalah perjanjian antara dua atau lebih banyak negara yang bertujuan untuk menetapkan perpajakan atas aliran pendapatan lintas batas. Pendapatan hal ini dapat mencakup dividen, royalti, keuntungan modal, dan pendapatan lainnya.

              Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian kepada bisnis yang beroperasi di banyak negara dengan mengalokasikan yurisdiksi perpajakan sehingga setiap negara mempunyai hak untuk mengenakan pajak atas jenis pendapatan tertentu dan untuk mencegah pajak berganda pada aliran pendapatan yang sama. Perjanjian pajak hanya untuk mengalokasikan [dan seringkali membatasi] hak perpajakan dan membebankan kewajiban pada Negara yang bersangkutan.

              Namun, meskipun perjanjian pajak dirancang untuk mencegah pajak berganda, perjanjian tersebut juga telah dibuat peluang bagi perusahaan multinasional untuk terlibat dalam perencanaan pajak dan penghindaran pajak. 

Meskipun demikian, penyalahgunaan perjanjian pajak merujuk pada pemanfaatan teknis dan celah yang ada tertanam dalam perjanjian pajak untuk membayar pajak lebih sedikit dari yang seharusnya dibayar pada umumnya. Pelecehan diprakarsai oleh penyalahgunaan "treaty shopping", yang mana suatu entitas mendirikan perusahaan di dalamnya yurisdiksi lain semata-mata untuk mendapatkan ketentuan perpajakan yang menguntungkan negara tempat tinggal entitas.

              Treaty shopping” mengacu pada keadaan di mana suatu wajib pajak yang tidak berhak atas manfaat dalam perjanjian pajak. memanfaatkan dalam arti luas artinya wajib pajak seseorang atau badan hukum untuk memperoleh manfaat perjanjian yang tidak tersedia secara langsung.

              Treaty shopping mengacu pada penggunaan suatu perjanjian oleh orang-orang yang biasanya tidak termasuk dalam lingkup pasal pribadi dari perjanjian tertentu. Dengan demikian, treaty shopping memungkinkan seseorang untuk melakukan secara tidak langsung apa yang tidak diizinkan dalam perjanjian pajak.

              Treaty shopping dapat mengurangi pemotongan pajak, mengkarakterisasi ulang pendapatan untuk dibebaskan dari pajak penghasilan, dan dapat mengakibatkan penghasilan tidak dikenakan pajak berganda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun