Menurut Bourdieu, Arena seperti halnya sebuah pasar bebas, di mana didalamnya terdapat banyak jenis modal seperti modal ekonomi, budaya. sosial, dan modal simbolik yang dapat dipergunakan dan dijajakan. Namun, dari banyaknya bentuk modal di dalam arena tersebut, tentunya ada satu modal yang menjadi ujung tombak yaitu sebuah arena kekuasaan (politik). Arena kekuasaan tersebut mampu menjadi pemersatu dari jenis modal-modal yang lain.
Setidaknya ada tiga langkah dalam menganalisis suatu arena.
Pertama, Arena yang mencerminkan suatu keunggulan yaitu berupa arena kekuasaan yang digunakan untuk melacak suatu hubungan dalam setiap arena spesifik ke arena politis.
Kedua, langkah untuk memetakan struktur objektif relasi-relasi antar posisi-posisi yang ada di dalam arena itu.
Ketiga, Langkah yang diambil dalam menganalisis arena, maka harus ditentukan hakikat dari habitus para agen yang menduduki beberapa tipe posisi di dalam arena itu sendiri.
Arena merupkan sebuah konteks mediasi yang penting yang di dalamnya terdapat faktor eksternal (situasi yang berubah) dibawa untuk melahirkan sebuah praksis dan institusi individu. Arena juga merupakan ruang yang terstruktur dengan beberapa aturan keberfungsiannya yang punya ciri khas, namun ciri tersebut tidak secara kaku terpisah dari arena-arena lainnya dalam sebuah dunia sosial. Arena membentuk sebuah habitus yang sesuai dengan konsep dan strukturnya. Otomatisasi yang relatif dalam arena mensyaratkan suatu agen menempati berbagai posisi yang tersedia di dalam sebuah arena apapun, terlibat dalam usaha perjuangan untuk memperebutkan suatu sumber daya ataupun modal yang diperlukan guna memperoleh sebuah akses terhadap kekuasaan dan memperoleh posisinya dalam arena tersebut.
4. Praktik
Bourdieu menyatakan, bahwa teori praktik sosial mempunyai sebuah rumusan yang generatif sebagai berikut: Praktik = (Habitus x Modal) + Arena. Teori tersebut merupakan salah satu konsep dari pemikiran Bourdieu untuk meracik sebuah formula dalam menganalisis suatu praktik sosial. Adapun dalam hal ini habitus menjadi fondasi awal dalam melakukan perkembangan menuju praktik sosial. Setelah terjadinya benturan habitus maka diperlukan sebuah formula kedua yaitu modal, dimana modal sebagai kaki-tangan untuk porses merealisasikan sebuah gesekan habitus tersebut. Tentunya, selain modal maka diperlukan arena sebagai tempat untuk tindakan dan mengeksekusi sebuah pola ataupun hasil dari sebuah benturan dalam habitus dan bantuan dari modal. Setelah semua hal itu terjadi maka praktik menjadi sebuah konklusi akhir dalam teori sosiologi Bourdieu yang tentu saja berupa praktik sosial.
Formulasi Bourdieu terhadap modal menjadi sebuah jalan ataupun sebuah jembatan dari munculnya praktik sebagai sebuah rumusan dari hasil akhir yang lebih luas sehingga dalam praktik sosial dapat dikonseptualisasikan kedalam sebuah kerangka individu. Dalam model formulasi generatif Bourdieu tersebut merupakan hasil yang timbal-balik antara struktur yang objektif dengan struktur subjektif sebagai dasar benturan dialektis. Bentuk formulasi generatif ini mampu dan dapat memodifikasi suatu indikasi dalam arena yang berbeda sehingga dapat smerimbas pada hasil akhir yaitu sebuah praktik sosial yang tidak disadari oleh para agen sosial.
Referensi :
- James Chen (2023).Controlled Foreign Corporation (CFC): Definition and Taxes. https://www.investopedia.com/terms/c/cfc.asp.
- Â Maghastria Assiddiq (2023). Sekilas Tentang CFC Rules di Indonesia. https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/sekilas-tentang-cfc-rules-di-indonesia/
- Rahayu, N. (2017). Perkembangan Control Foreign Corporation (CFC) Rules di Indonesia dalam Upaya Mengamankan Penerimaan Negara dari Sektor Pajak. Jurnal Vokasi Indonesia Jul-Des, 5(2).
Fadila, C. A. (2018). Analisis Implementasi Controlled Foreign Companies (CFC) Rules di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Brawijaya