Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 10_Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans substansi Pemikiran Aristotle

7 Juni 2024   01:48 Diperbarui: 7 Juni 2024   01:52 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kuis 10_  Model Pemeriksaan Penagihan Pajak  Trans substansi Pemikiran Aristotle

Dalam sejarahnya Aristoteles telah mencetuskan sembilan kategori (nine categories) berpikir filsafat, untuk mempelajari suatu makna ada atau keberadaan sesuatu.

Sembilan kategori tersebut menurut Aristoteles merupakan seperangkat pernyataan yang mampu untuk mengklasifikasikan semua pernyataan lainnya.

Sembilan kategori tersebut diantaranya:

1.    Kuantitas,

Artinya bahwa setiap hal pasti berada pada dalam bentuk dirinya sendiri, bukan diri yang lain. dalam perpajakan maka yang dimaksud adalah berupa angka, jumlah penghasilan, tarif pajak dan besarnya penerimaan pajak yang diterima.

2.    Kualitas,

Artinya bahwa setiap hal pasti akan berada di dalam kualitas akan dirinya sendiri, bukan yang lain. Misalnya, Aristoteles itu cerdas, berwibawa, bijaksana, putih, dan lain sebagainya. dalam pajak maka kaitanya dengan bagaimana kualitas dan pelayanan dalam pemeriksaan pada setiap otoritas pajak di perhatikan. Seorang audit pajak harus punya kualitas dan kompetensi diri serta keahlian yang menjamin agar membangun rasa kepercayaan wajib pajak.

3.    Relasi,

Artinya adalah bahwa setiap hal pasti berada di dalam suatu hubungan dengan yang lainya. Misal, Aristoteles merupakan murid Plato atau Edi merupakan putra dari Bambang, dan lain sebagainya. dalam perpajakan maka relasi hubunganya dengan bagaiaman audit pajak membangun hubungan dengan wajib pajak yang diperiksa agar saling terbuka dan transparansi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun