Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 10_Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans substansi Pemikiran Aristotle

7 Juni 2024   01:48 Diperbarui: 7 Juni 2024   01:52 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

B.  Pelaksana Pemeriksaan

Dalam melakukan proses pemeriksaan maka pihak yang terlibat adalah :

  • Para Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada UP3 Lengkap (KP DJP, Kanwil DJP, dan Karikpa)
  • Pemeriksa pada KPP dan atau Kepala/Petugas KP4 yang telah ditunjuk oleh Kakanwil DJP untuk melaksanakan proses pemeriksaan.

Dalam proses pelaksanaan penagihan pajak yang tegas, konsekuen dan konsisten diharapan dapat membawa pengaruh yang positif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dalam kewajiban membayar hutangnya. Dalam pelaksanaannya proses penagihan pajak haruslah berdasarkan pada peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga mempunyai kekuatan hukum kuat dan baik bagi setiap wajib pajak maupun aparat pajak. Dasar hukum dalam melakukan tindakan penagihan pajak telah tercantum dalam Undang-Undang No 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Undang-Undang ini sudah berlaku mulai tanggal 23 Mei 1997. Kemudian Undang-Undang ini  diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 yang sudah mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.

Jadi, Kegiatan penagihan pajak atas suatu utang pajak wajib pajak yang bersifat terstruktur dapat meningkatkan jumlah penerimaan pajak. Sehingga dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak tersebut, maka dilakukan upaya penagihan dengan memperhatikan faktor optimalisasi jumlah wajib pajak yang akan ditagih, agar dapat menghasilkan persentase penerimaan pajak yang tinggi. Proses Penagihan pajak memberikan kontribusi yang positif terhadap upaya peningkatan penerimaan pajak, sehingga semakin tinggi tingkat penagihan pajak maka akan semakin tinggi tingkat penerimaan pajak.

Referensi :

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun