B. Â Pelaksana Pemeriksaan
Dalam melakukan proses pemeriksaan maka pihak yang terlibat adalah :
- Para Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada UP3 Lengkap (KP DJP, Kanwil DJP, dan Karikpa)
- Pemeriksa pada KPP dan atau Kepala/Petugas KP4 yang telah ditunjuk oleh Kakanwil DJP untuk melaksanakan proses pemeriksaan.
Dalam proses pelaksanaan penagihan pajak yang tegas, konsekuen dan konsisten diharapan dapat membawa pengaruh yang positif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dalam kewajiban membayar hutangnya. Dalam pelaksanaannya proses penagihan pajak haruslah berdasarkan pada peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga mempunyai kekuatan hukum kuat dan baik bagi setiap wajib pajak maupun aparat pajak. Dasar hukum dalam melakukan tindakan penagihan pajak telah tercantum dalam Undang-Undang No 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Undang-Undang ini sudah berlaku mulai tanggal 23 Mei 1997. Kemudian Undang-Undang ini  diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 yang sudah mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
Jadi, Kegiatan penagihan pajak atas suatu utang pajak wajib pajak yang bersifat terstruktur dapat meningkatkan jumlah penerimaan pajak. Sehingga dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak tersebut, maka dilakukan upaya penagihan dengan memperhatikan faktor optimalisasi jumlah wajib pajak yang akan ditagih, agar dapat menghasilkan persentase penerimaan pajak yang tinggi. Proses Penagihan pajak memberikan kontribusi yang positif terhadap upaya peningkatan penerimaan pajak, sehingga semakin tinggi tingkat penagihan pajak maka akan semakin tinggi tingkat penerimaan pajak.
Referensi :
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se - 08/Pj.75/2002 Tentang Pemeriksaan Untuk Tujuan Penagihan Pajak (Delinquency Audit) Direktur Jenderal Pajak,
- https://www.pajakku.com/read/630c1fba767ce5265ee936d2/Apa-Itu-Penagihan-Pajak
- https://nandhits.blogspot.com/2012/12/sepuluh-10-kategori-aristoteles.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H