Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 10_Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans substansi Pemikiran Aristotle

7 Juni 2024   01:48 Diperbarui: 7 Juni 2024   01:52 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Penagihan Aktif

Dalam hal ini, Seperti yang telah dijelaskan pada jenis penagihan sebelumnya, yangmana dalam penagihan aktif akan secara langsung dapat dilakukan apabila suatu wajib pajak atau para penanggung pajak tidak melakukan proses pembayaran sejak diterbitkannya STP. Dalam proses penagihan secara aktif ini, maka otoritas pajak maupun fiskus akan mengerahkan seorang juru sita pajak dalam melakukan aksi atau tindakan selanjutnya guna melakukan prosedur penyitaan hingga proses pelelangan apabila wajib pajak tersebut atau penanggung pajak tidak melakukan pelunasan atas utang pajak, yang terhitung 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal disampaikanya sebuah surat teguran ataupun sebuah surat paksa yang telah diterbitkan oleh otoritas pajak atau fiskus.

3. Penagihan Seketika & Sekaligus

Penagihan seketika & sekaligus ini merupakan kegiatan penagihan pajak yang telah dijalankan oleh fiskus dan seorang juru sita pajak pada wajib pajak dengan secara langsung tanpa menunggu jangka waktu atau jatuh tempo yang sudah ditentukan atas proses pelunasan pajak. Dalam Jenis penagihan ini telah mencakup keseluruhan utang pajak, mulai dari semua jenis pajak, masa pajak, hingga tahun pajak. Dalam penagihan jenis ini memiliki sebuah tujuan dalam proses mencegah terjadinya pajak terutang yang menumpuk yang pada akhirnya akan sulit ditagih.

Dasar Penagihan Pajak

Dalam proses Penagihan, ada beberapa Dasar penagihan pajak yang akan disesuaikan berdasarkan jenis pajaknya. Berikut adalah dasar-dasar yang perlu Wajib Pajak maupun Penanggung Pajak ketahui:

  • STP (Surat Tagihan Pajak)
  • Surat Keputusan Pembetulan
  • Surat Keputusan Pemberatan
  • Putusan atas Banding
  • Putusan atas Peninjauan Kembali
  • SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar)
  • SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan)
  • Dasar Penagihan atas PPh, PPN, PPnBM, dan Bunga Penagihan

Dasar Penagihan PBB

  • STP (Surat Tagihan Pajak).
  • SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)
  • SKP (Surat Ketetapan Pajak)


Jangka Waktu Penagihan Pajak

Dalam melaksanakan proses penagihan pajak maka terdapat jangka waktu atau jatuh tempo yang dilakukan oleh DJP atas pelaksanaan penagihan pajak, termasuk biaya bunga, kenaikan, hingga biaya akan penagihan pajak, terhadap setiap Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, yakni dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkanya dasar penagihan pajak. Namun, dalam proses tersebut dapat tertangguh atau melewati jangka waktu 5 (lima) tahun jika

  • Telah diterbitkanya Surat Paksa (SP)
  • Terdapat sebuah pengakuan atas utang pajak dari setiap Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti mengajukan sebuah permohonan untuk melakukan angsuran/cicilan atau penundaan pembayaran pajak.
  • Telah diterbitkannya SKPKB atau SKPKBT. Hal ini lantaran setiap Wajib Pajak atau Penanggung Pajak telah melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana lainnya yang dapat merugikan pendapatan Negara.
  • Telah dilakukan sebuah penyidikan atas suatu tindak pidana dalam bidang perpajakan.

Hak Dan Kewajiban Wajib Pajak dalam Penagihan Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun