Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 10_Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans substansi Pemikiran Aristotle

7 Juni 2024   01:48 Diperbarui: 7 Juni 2024   01:52 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artinya bahwa setiap hal pasti akan menanggung suatu derita atas aksi atau tindakan yang telah diperankan. Misalnya sebagai mempertanggungjawabkan perannya baik sebagai otoritas pajak maupun perannya sebagai Auditor Pajak dalam pemeriksaan.

Dari kesembilan kategori tersebut, maka substansi mengandung arti “sesuatu yang berdiri sendiri dan sekaligus mendasari atas sesuatu lainnya” (sub-stare). Pada substansi tersebut dapat ditambahkan sebuah keterangan, dapat dirinci menjadi berbagai macam, tetapi substansi itu sendiri tidak dapat dijadikan sebagai sebuah keterangan atau suatu rincian pada yang lain. Substansi yang dimaksud adalah yang diterangkan. Sembilan Kategori tersebut merupakan penyebut atau pemberi bentuk sehingga  ia tidak dapat berdiri sendiri, atau dapat disebut dengan aksidensi.

 

Pemeriksaan Penagihan Pajak

Pemeriksaan pajak dan penagihan pajak merupakan suatu bagian dari pilar dalam penegakan hukum pajak. Pemeriksaan Pajak dikatakan berkualitas jika tahapan-tahapan dalam pemeriksaan pajak dapat dilakukan secara efektif dan dapat meningkatkan realisasi pada penerimaan pajak. Jika dilihat dari tujuan pemeriksaan pajak itu sendiri yaitu proses untuk menguji kepatuhan atas Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban dalam perpajakannya, jika Wajib Pajak telah Patuh maka persentanse penerimaan pajak pun akan meningkat. Begitu juga sama halnya dengan proses penagihan pajak yang juga dapat berpengaruh terhadap wajib pajak. Tindakan penagihan pajak secara aktif dan langsung dapat memberikan sebuah peringatan dan teguran kepada setiap wajib pajak agar selalu patuh dan  menaati segala peraturan yang ada dengan membayar atau melunasi utang pajaknya ataupun melunasi atau membayar biaya atas penagihan pajak. Sehingga, dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak dalam penerimaan maka pajak penghasilan pun secara otomatis akan meningkat juga. Jika wajib pajak semakin patuh dan taat dalam melaporkan SPT Tahunannya dengan tepat waktu dan akurat, maka peningkatan atas penerimaan pajak juga akan meningkat.

Selain itu Penagihan pajak juga merupakan serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak dapat melunasi utang pajak serta biaya penagihan pajak dengan cara menegur atau memberi peringatan, melakukan penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan sebuah Surat Paksa, melaksanakan penyitaan , mengusulkan pencegahan, menjual barang yang telah disita dan melaksanakan penyanderaan.

Penagihan pajak yang dilakukan  baik penagihan secara pasif maupun penagihan secara aktif dpat dilakukan oleh DJP untuk upaya  meningkatkan penerimaan pajak. Dengan dilakukan tindakan penagihan pajak secara pasif maupun aktif maka diharapkan pencairan akan tunggakan pajak yang disebabkan karena suatu Wajib Pajak tidak dapat mematuhi aspek material sesuai peraturan perpajakan, dapat direalisasikan. Hal tersebut dapat memberikan efek dalam peningkatan pada penerimaan pajak. Apabila dalam jumlah penagihan pada Surat Tagihan pajak baik itu utang pajak maupun sebuah sanksi, dapat diterima baik oleh Wajib Pajak maka akan memberikan sebuah dampak kepada jumlah pencairan pajak sehingga akan memberikan dampak kepada jumlah pencairan atas tunggakan pajak, dan  penerimaan pajak akan semakin meningkat.

Jenis Penagihan Pajak

Dalam proses penagihan pajak tentunya harus memiliki hubungan dengan penanggung pajak sebagaimana yang telah di terangkan dan dijelaskan sebelumnya. Dalam hal ini maka dapat dipungkiri bahwa setiap wajib pajak yang tentunya memiliki beberapa penanggung pajak. Terkait dengan hal tersebut, maka terdapat beberapa jenis penagihan pajak, baik itu secara pasif, aktif, maupun seketika dan sekaligus. Berikut penjelasannya :

1. Penagihan Pajak Pasif

Dalam proses penagihan pajak yang bersifat pasif ini, maka otoritas pajak atau fiskus hanya bisa menerbitkan sebuah Surat Tagihan Pajak (STP) atau surat sejenis lainnya yang dapat menyebabkan pajak terutang akan naik dan menjadi lebih besar. Pada jenis penagihan ini, maka otoritas pajak atau fiskus hanya akan memberitahukan kepada setiap wajib pajak terkait bahwa terdapat sejumlah utang pajak. Dan apabila dalam kurun waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkannya STP ataupun berupa surat sejenis lainnya, dan wajib pajak tidak melakukan pembayaran utang pajak  tersebut, maka dari pihak otoritas pajak atau fiskus dapat menerapkan penagihan secara aktif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun