Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 07_Persamaan Matematika Perjanjian Pajak Berganda

14 Mei 2024   22:39 Diperbarui: 14 Mei 2024   22:45 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: P3B Indonesia-Tiongkok dan Indonesia-Singapura

Sejak tahun 1970 dalam lingkup internasional, langka Pemerintah Indonesia yaitu telah membentuk suatu persetujuan mengenai penghindaran pajak berganda dan sampai saat ini tercatat bahwa pemerintah indonesia sudah memiliki sebanyak 71 (Tujuh Puluh Satu) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang telah berlaku secara efektif.

Menghilangkan adanya hambatan dalam berinvestasi serta dapat meningkatkan kerjasama dalam bidang perpajakan dengan para negara mitra merupakan tujuan dari adanya dibentuknya sebuah Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Pada bulan Februari 2020 telah ditandatangai sebuah Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Singapura. Dimana menurut pemerintah, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) tersebut merupakan hal yang sangat penting, karena bukan hanya dapat lihat dari sisi bidang ekonominya saja tetapi juga dari sisi politiknya, hal tersebut karena Indonesia dengan Singapura memiliki hubungan yang sangat dekat tidak hanya sejarah geografis yang dekat tetapi mengenai kerjasama antara kedua belah negara juga sangat diperhatikan.

Karena sebab sebab diataslah, maka dicetuskanya suatu kebijakan renegosiasi mengenai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Singapura.

Indonesia dan Siangapura sudah lebih dari 30 tahun melakukan kontrak Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Perjanjian Penghindaran Pajak (P3B) tersebut ditandatangani pada tanggal 8 Mei 1990 dan mulai efektif diberlakukan pada tahun 1992.

Mengapa diadakan regenosiasi P3B, disinyalir bahwa adanya Regenosiasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dikarenakan negara Singapura telah menilai kalau perjanjian antara Indonesia dengan Singapura dinilai masih dalam kurang mencerminkan perkembangan ekonomi.

Sehingga perlu dilakukan kajian leih lanjut. Dan diskusi mengenai regenosiasi ini sudah rencanakan dan dilaksanakan sejak tahun 2014 silam melalui beberapa agenda pertemuan antara negara Indonesia dengan negara Singapura. Dan akhirnya pada tahun 2015 pemerintah Indonesia telah menyetujui usulan untuk melakukan suatu renegosiasi dari negara Singapura. Meskipun pada mulanya usulan dari negara singapura dirasa cukup berat bagi indonesia untuk menyepakatinya.

Proses negosiasi tidak dilakukan hanya satu kali oleh negara indonesia dan singapura. Pada negosiasi yang kedua dilaksanakan bertepatan pada bulan Juli 2016. Dan dalam negosiasi tersebut ternyata masih sulit untuk mencapai sebuah kesepakatan antara Indonesia dengan Singapura dikarenakan masing masing negara memiliki kepentingan yang berbeda.

Setelah beberapa kali dilakukan negosiasi antara Indeonesia dengan Singapura, Maka pada bulan Januari 2020 akhirnya terjadi kesepakatan antara Indonesia dengan Singapura dan pada tanggal 4 Februari 2021, telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dan Singapura yang baru oleh Menteri Keuangan Indonesia dengan Menteri Keuangan Singapura.

Terdapat pokok pokok pembahasan dan kesepakatan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura yang baru. Pokok Kesepakatan tersebut sudah disetujui yaitu adanya perubahan tarif branch profit tax dari yang semula 15% menjadi 10%, serta adanya penurunan tarif pajak atas royalti yang semula tarifnya 15% sekarang dibagi atas dua layer yaitu sebesar 10% dan 8%.

Selanjutnya ada beberapa penguatan dalam peraturan kontrak bagi hasil dan kontrak karya, adanya suatu government exemption untuk penghasilan atas bunga, pajak atas bunga obligasi pemerintah yang telah diatur sesuai dengan ketentuan domestik (tarif maksimal 10%), Adanya capital gains atas penjualan suatu aset, adanya klausul anti penghindaran dan pengelakan pajak, serta yang terakhir yaitu adanya suatu pertukaran informasi perpajakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun