Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 07_Persamaan Matematika Perjanjian Pajak Berganda

14 Mei 2024   22:39 Diperbarui: 14 Mei 2024   22:45 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Persamaan Matematika Perpanjian Pajak Berganda

Persamaan math Double Taxation Avoidance Agreement (P3B) Double Taxation Avoidance Agreement, antara Indonesia dengan China:

x-y- z + µ = 0

2x + 2z = 8

-y – 2z = -8

3x-3y-2z+ 4 µ = 7

Maka untuk menghitung Eliminasi matriks atau nilai yang dihilangkan dampak pajak berganda antara Indonesia dengan China;

1-1-110
20208
0-1-20-8
3-3-247

1-1-110
024-28
0-1-20-8
00117

10104
012-14
000-1-4
00117

10000
010-1-4
00104
00013

10000X0100-1Y00104Z00013M

Perjanjian Indonesia China Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People's Republic Of China For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

China merupakan salah satu mitra dagang indonesia yang memiliki peran penting terutama dalam peraturan perdagangan internasional. Untuk Indonesia, Peran China memiliki potensi yang besar untuk proses pengembangan bisnis dalam perdagangan internasional yang dilakukan oleh Indonesia, baik dari segi ekspor maupun impor.

Perjanjian perhindaran pajak berganda (Tax Treaty) antara Indonesia dengan China dapat menimbulkan dampak yang positif ataupun negatif bagi negara Indonesia sendiri, dikatakan berdampak positif Jika Indonesia memanfaatkan peluang dengan meningkatkan nilai ekspornya ke China sebab perjanjian tersebut juga memberikan kesempatan untuk perluasan usaha bagi kedua negara. 

Sedangkan akan berdampak negatif bagi Indonesia jika setelah perjanjian tersebut justru China yang lebih dapat memanfaatkan suatu peluang akan perluasan usaha tersebut. Indonesia dan Cina merupakan negara dengan penduduk dan termasuk dalam negara yang luas dan besar didunia, dalam beberapa tahun tearkhir china muncul sebagai kekuatan ekonomi yang baru sehingga hubungan perdagangan yang dilakukan diantara kedua negara akan menarik untuk dibahas. 

Dengan adanya sebuah Perjanjian penghindaran pajak berganda yang diterapkan antara kedua negara tentunya dapat berpengaruh dan berdampak pada perdagangan internasional yang dilakukan oleh kedua negara, namun dampak tersebut tidak dapat diprediksi bagi Indonesia dalam menerapkan perjanjian penghindaran pajak dengan China.

Sepanjang diterapkanya sebuah perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan China ternyata dapat menciptakan perdagangan internasional yang mengalami peningkatan. Terbukti bahwa ada perbedaan perdagangan internasional antara Indonesia dengan China sebelum dan sesudah diterapkanya suatu perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Yang mana hal tersebut menunjukkan bahwa telah terjadi peningkatan nilai suatu ekspor Indonesia setelah diterapkanya perjanjian perhindaran pajak berganda (P3B). 

Peningkatan nilai ekspor dapat disebabkan juga karena efektifnya perjanjian tersebut diterapkan dikeduanya, sehingga wajib pajak tidak akan dibebani dengan pajak yang berganda. Suatu Perjanjian penghindaran pajak berganda bagi negara dapat dijadikan sebuah peluang dalam perluasan bisnis. Namun, jika negara Indonesia tidak mampu memanfaatkan perjanjian tersebut, maka justru akan menjadi sebuah kerugian tersendiri dikarenakan semakin banyaknya produk-produk asing yang telah masuk ke kawasan indonesia. 

Oleh karena itu, dalam perjanjian ini harus tetap terus dikaji dan didiskusikan oleh pemerintah dan harus terus melakukan sebuah upaya-upaya perbaikan kualitas produk yang diharapkan dapat bersaing dengan produk-produk milik asing karena seperti yang sudah diketahui bahwa dari tahun ke tahun persaingan diantara negara-negara di seluruh dunia semakin kompetitif dengan beraram inovatif yang ada. Oleh karena itu, Jika tidak dilakukan kajian dan segera dilakukan maka akan berdampak negatif bagi perdagangan internasional seperti banyaknya produk asing yang masuk dan dapat merugikan pengusaha- pengusaha domestik.

Persamaan Math Perjanjian Pajak Berganda Indonesia Singapura

Sumber : Data diolah (2024)
Sumber : Data diolah (2024)

Berikut ini adalah Persamaan Math Perjanjian Pajak Berganda Indonesia Singapura:

2a + 2b + 2c = 148

Dimana (a) dividend, (b) Royalti, dan (c) adalah Capital gains

Untuk mencari nilai a, b dan c adalah pada gambar berikut :

Sumber : Diolah Sendiri (2024)
Sumber : Diolah Sendiri (2024)

Dari perhitungan diatas, maka didapat Nilai a = 2 , b = 4 , C = 7

Persetujuan Antara Indonesia dan Singapura Atas Penghasilan Dan Pencegahan Pengelakan Dan Penghindaran Pajak Sesuai dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2021

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 yang berisi tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Republik Singapura untuk eliminasi pajak berganda sehubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan dan pencegahan pengelakan dan penghindaran pajak (Agreement Between The Republic Of Singapura For The Elimination Of Double Taxating With Respect To Taxes On Income And The Prevention Of Tax Evasion And Avoidance).

Kita tahu bahwa pajak merupakan sumber utama dari penerimaan negara yang berperan penting dalam menopang segala pembiayaan pembangunan serta memberi penggambaran dari kemandirian dalam ekonomi negara.

Kebijakan dalam mengoptimalkan sautu penerimaan negara dapat dilakukan dengan cara melalui penerapan suatu kebijakan-kebijakan domestik dan juga dalam tataran kebijakan internasional dalam bentuk sebuah perjanjian pajak baik itu secara bilateral maupun secara multilateral.

Sejak tahun 1970 dalam lingkup internasional, langka Pemerintah Indonesia yaitu telah membentuk suatu persetujuan mengenai penghindaran pajak berganda dan sampai saat ini tercatat bahwa pemerintah indonesia sudah memiliki sebanyak 71 (Tujuh Puluh Satu) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang telah berlaku secara efektif.

Menghilangkan adanya hambatan dalam berinvestasi serta dapat meningkatkan kerjasama dalam bidang perpajakan dengan para negara mitra merupakan tujuan dari adanya dibentuknya sebuah Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Pada bulan Februari 2020 telah ditandatangai sebuah Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Singapura. Dimana menurut pemerintah, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) tersebut merupakan hal yang sangat penting, karena bukan hanya dapat lihat dari sisi bidang ekonominya saja tetapi juga dari sisi politiknya, hal tersebut karena Indonesia dengan Singapura memiliki hubungan yang sangat dekat tidak hanya sejarah geografis yang dekat tetapi mengenai kerjasama antara kedua belah negara juga sangat diperhatikan.

Karena sebab sebab diataslah, maka dicetuskanya suatu kebijakan renegosiasi mengenai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Singapura.

Indonesia dan Siangapura sudah lebih dari 30 tahun melakukan kontrak Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Perjanjian Penghindaran Pajak (P3B) tersebut ditandatangani pada tanggal 8 Mei 1990 dan mulai efektif diberlakukan pada tahun 1992.

Mengapa diadakan regenosiasi P3B, disinyalir bahwa adanya Regenosiasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dikarenakan negara Singapura telah menilai kalau perjanjian antara Indonesia dengan Singapura dinilai masih dalam kurang mencerminkan perkembangan ekonomi.

Sehingga perlu dilakukan kajian leih lanjut. Dan diskusi mengenai regenosiasi ini sudah rencanakan dan dilaksanakan sejak tahun 2014 silam melalui beberapa agenda pertemuan antara negara Indonesia dengan negara Singapura. Dan akhirnya pada tahun 2015 pemerintah Indonesia telah menyetujui usulan untuk melakukan suatu renegosiasi dari negara Singapura. Meskipun pada mulanya usulan dari negara singapura dirasa cukup berat bagi indonesia untuk menyepakatinya.

Proses negosiasi tidak dilakukan hanya satu kali oleh negara indonesia dan singapura. Pada negosiasi yang kedua dilaksanakan bertepatan pada bulan Juli 2016. Dan dalam negosiasi tersebut ternyata masih sulit untuk mencapai sebuah kesepakatan antara Indonesia dengan Singapura dikarenakan masing masing negara memiliki kepentingan yang berbeda.

Setelah beberapa kali dilakukan negosiasi antara Indeonesia dengan Singapura, Maka pada bulan Januari 2020 akhirnya terjadi kesepakatan antara Indonesia dengan Singapura dan pada tanggal 4 Februari 2021, telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dan Singapura yang baru oleh Menteri Keuangan Indonesia dengan Menteri Keuangan Singapura.

Terdapat pokok pokok pembahasan dan kesepakatan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura yang baru. Pokok Kesepakatan tersebut sudah disetujui yaitu adanya perubahan tarif branch profit tax dari yang semula 15% menjadi 10%, serta adanya penurunan tarif pajak atas royalti yang semula tarifnya 15% sekarang dibagi atas dua layer yaitu sebesar 10% dan 8%.

Selanjutnya ada beberapa penguatan dalam peraturan kontrak bagi hasil dan kontrak karya, adanya suatu government exemption untuk penghasilan atas bunga, pajak atas bunga obligasi pemerintah yang telah diatur sesuai dengan ketentuan domestik (tarif maksimal 10%), Adanya capital gains atas penjualan suatu aset, adanya klausul anti penghindaran dan pengelakan pajak, serta yang terakhir yaitu adanya suatu pertukaran informasi perpajakan.

Kaitanya dengan persamaan diatas, mengartikan bahwa dividen (dividend), royalti (royalty), capital gains merupakan passive income atau Jenis-jenis penghasilan P3B yang dikenakan tarif pajak dengan berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian antar negara. Dengna persamaan tersebut mengartikan bahwa pajak deviden lebih rendah ketimbang royalti dan capital gain mendapat potongan pajak yang paling besar.

Tujuan utama dengan adanya perubahan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Singapura adalah untuk menarik lebih banyak para investor-investor asing dari negara Singapura khususnya untuk berinvestasi di negara Indonesia, tujuan lainya adalah untuk memperkuat dalam rangka upaya menutup suatu celah dari praktik penghindaran dan pengelakan pajak dan yang terakhir adalah dapat memperkuat suatu ketentuan kerjasama dalam sektor pertukaran informasi perpajakan yang sudah terjalin antara Indonesia dengan Singapura.

Perbandingan tax treaty Indonesia-tiongkok dan Indonesia-Singapura

Ada perbedaan antara tax treaty yang diterapkan Indonesia-Tiongkok dan tax treaty Indonesia-Singapura, perbedaan tersebut terletak pada tarif pajak yang dikenakan, Misal jika penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati penghasilan dari dividen tersebut. Tarif pajak atas deviden pada treaty antara Indonesia-Tiongkok, dimana negara sumber penghasilan hanya dapat memungut dan memajaki pajak dengan tarif sebesar maksimal 10 persen. Sedangkan, Pada Indonesia-Singapura, deviden dikenai pajak sebesar maksimal 10 persen untuk Wajib Pajak Badan yang memiliki penyertaan sejumlah saham yangmana paling sedikit 25 persen, dan 15 persen untuk lainnya. Namun, jika renegosiasi atas treaty antara Indonesia dan Singapura telah selesai dilakukan dan menyepakati untuk menjadikan tarif dividen sebesar 0 persen, maka hal tersebut akan jauh perbedaan antara Indonesia-Tiongkok dan Indonesia-Singapura.

Sumber: P3B Indonesia-Tiongkok dan Indonesia-Singapura
Sumber: P3B Indonesia-Tiongkok dan Indonesia-Singapura

              Sumber: P3B Indonesia-Tiongkok dan Indonesia-Singapura (Diolah, 2019)

Perbedaan lainnya adalah dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) telah disebutkan bahwa Singapura tidak akan mengenakan pajak dividen atas suatu pertambahan keuntungan. Yang artinya bahwa Singapura tidak akan memajaki dividen jika deviden diterima perusahaan. Berbeda dengan tiongkok, Bahwa Tiongkok tidak menerapkan kebijkan seperti siangapura. Yang artinya, tiongkok tetap akan mengenakan pajak atas suatu dividen yang dibayarkan kepada perusahaan. Kemudian, terdapat perbedaan lainnya juga yang ada pada aturan untuk menjadi resident pada suatu negara. Negara Singapura mengharuskan seorang wajib pajak tinggal/berada paling tidak 183 hari dalam 12 bulan pada tahun sebelum dinyatakan menjadi resident pada tahun berikutnya. Sedangkan Tiongkok membatasi harus 183 hari dalam 12 bulan pada tahun tersebut. Oleh karena itu Pentingnya penetapan penduduk maupun bukan penduduk untuk menentukan kebijakan perpajakan suatu negara yang akan mengikat kepada orang tersebut. Contoh, ada penduduk Singapura yang berada di Indonesia selama 200 hari aritnya orang terebut tinggal lebih dari 183  hari  dalam  12  bulan,  maka  perlakuan pemajakannya adalah sesuai dengan aturan pajak yang berlaku di Indonesia dan dapat ditetapkan menjadi penduduk Indonesia.

Referensi :

  • https://www.perkoppi.or.id/qna/renegosiasi-perjanjian-penghindaran-pajak-berganda-p3b-indonesia-dan-singapura
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Singapura Untuk Eliminasi Pajak Berganda Sehubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan Dan Pencegahan Pengelakan Dan Penghindaran Pajak (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore For The Elimination Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income And The Prevention Of Tax Evasion And Avoidance)
  • Maghfiroh, L. (2013). Pengaruh Diterapkannya Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Antara Indonesia-China Terhadap Perdagangan Internasional Indonesia-China. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689-1699.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun