Â
Buwono Langgeng untuk Audit Kepatuhan Pajak Warga Negara
Setiap Warga Negara yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan maka diwajibkan untuk melaksanakan kewajibanya dalam perpajakan. Tidak hanya untuk wajib pajak pribadi , wajih pajak badan juga harus patuh terhadap peraturan pajak. Pajak yang kita setorkan tidak hanya untuk keperluan diri kita sendiri melainkan untuk keperluan orang banyak meskipun kita memang tidak bisa merasakan feedback secara langsung dari pajak yang kita bayar, tapi pajak tersebut akan di distribusikan untuk pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat. Â
Namun kita tahu, masih banyak wajib pajak yang tidak patuh dan enggan membayar pajak karena persepsi mereka terhadap pemerintah yang negatif dan kurangnya kepercayaan terhadap pemerintah serta adanya kepentingan politik yang menambah kesan wajib pajak buruk terhadap sistem pemerintahan. Jika berbicara tentang kepatuhan, maka ada etika di dalamnya. Bagi wajib pajak yang melaksanakan kewajiban perpajakanya maka wajib pajak tersebut punya etika dan kesadaran diri.
Ketika seseorang sadar diri akan kewajibanya serta apa yang dilakukanya sudah terarah berpedoman pada tujuan hidup dan sudah ada aturan yang mengontrolnya maka seorang tersebut sudah menerapkan konsep buwono langgeng. dimana, konsep tersebut membawa wajib pajak akan selalu patuh dan taat pada peraturan karena mereka harus bersikap jujur dan adil serta untuk mencari kedamaian dan ketenangan hati. Semakin orang dekat dengan tuhanya maka kesadaran dalam melaksanakan kewajiban pajaknya semakin tinggi dan akan bersikap patuh terhadap peraturan serta sebaliknya bagi wajib pajak yang jauh dari tuhanya maka penuh pertimbangan bahkan melakukan pelanggaran dan tidak mematuhi peraturan perpajakan yang ada.
Referensi :
- https://mjscolombo.com/masyarakat-jawa-memaknai-dunia.html#google_vignette
- https://www.liputan6.com/bisnis/read/3315286/kepatuhan-pajak-masih-rendah-pengaruhi-penerimaan-negara
- https://accounting.binus.ac.id/2023/10/19/peran-audit-dalam-meningkatkan-kepatuhan-pajak/
- OECD. (2023). OECD Guidelines for Multinational Enterprises on Responsible Business Conduct. In OECD Guidelines for Multinational Enterprises on Responsible Business Conduct. https://doi.org/10.1787/81f92357-en. https://www.oecd.org/publications/oecd-guidelines-for-multinational-enterprises-on-responsible-business-conduct-81f92357-en.htm.
- OECD. (2023). Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2023 Indonesia Tax-to-GDP ratio Tax structures Personal income tax Social security contributions Value added taxes / Goods and services tax Other taxes on goods and services. 29, 8--9. https://www.oecd.org/tax/tax-policy/revenue-statistics-asia-and-pacific-indonesiaÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H