Rendahnya Kepatuhan Pajak berdampak pada Ratio Pajak Negara
Realisasi pajak yang diterima negara indonesia memang tercatat naik setiap tahunnya dalam kurun waktu 3 tahun terakhir ( 2020, 2021 dan 2022) . Akan tetapi, jumlah tersebut belum optimal mengingat tax rasio indonesia masih dibawah standar rata-rata yang di tetapkan oleh Asia-Pasific dan OECD. Menurut Organization for economic Co-Operation and Develpoment (OECD, 2023), Rasio pajak terhadap PDB di indonesia meningkat sebesar 0,8 persen dari 10,1% pada tahun 2020 menjadi 10,9% pada tahun 2021. Namun, Rasio tersebut masih di bawah rata-rata Asia dan Pasific (19,8%) sebesar 8,9% dan masih jauh dibawah rata-rata OECD (34,1%) sebesar 23,2%. Artinya penerimaan pajak indonesia masih belum maksimal dan perlu di dorong lagi jika ingin serius menaikan tax ratio. OECD (2023) mengungkap bahwa tax ratio di indonesia tercatat terendah jika dibandingkan dengan tax ratio negara-negara tetangga diantaranya Papua New Guine, Malaysia dan Singapore dan negara Asia lainnya. Hal ini menunjukan bahwa indonesia masih memiliki kinerja penerimaan pajak yang rendah dibanding dengan negara tetangga.
Dari data tersebut maka, perlu adanya kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibanya untuk selalu taat dalam membayar pajak. Karena semakin tidak patuh dan taat wajib pajak pada peraturan pajak dan pemerintah masih melonggarkan aturan anti-penghindaran pajak maka indonesia akan sulit untuk mencapai titik tax ratio yang diharapkan.
Â
Faktor yang Memengaruhi Tax Compliance
1. Pengetahuan perpajakan
Bagi masyarakat tingkat pengetahuan pajak yang memadai akan semakin memudahkan wajib pajak untuk patuh pada peraturan perpajakan.
2. Sosialisasi terkait perpajakan
Adanya Kegiatan penyuluhan terkait perpajakan memiliki peran dan andil yang cukup penting dalam mensosialisasikan pajak ke seluruh wajib pajak.
3. Peningkatan layanan sistem administrasi perpajakan
Modernisasi terhadap sistem administrasi dan proses bisnis, serta penegakan aturan dapat mendorong kenaikan kepatuhan wajib pajak.
4. Sanksi pajak
Diberlakukanya sanksi perpajakan merupakan salah satu jaminan bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan akan dipatuhi atau dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegahan agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan.
5. Kesadaran wajib pajak
Faktor internal yang membentuk perilaku kesadaran wajib pajak untuk patuh meliputi:
- Adanya persepsi wajib pajak
- tingkat pengetahuan dalam kesadaran membayar pajak
- kondisi keuangan wajib pajak
6. Strategi untuk Meningkatkan Tax Compliance
Program innovations in tax compliance (inovasi kepatuhan pajak) adalah salah satu strategi untuk meningkatkan tax compliance. Penerapa program ini memiliki tiga pilar inti, yakni penegakan, fasilitasi, dan kepercayaan. Penegakan, berupa reformasi atau penguatan peraturan perpajakan yang berlaku. Fasilitasi dapat dilakukan dengan memodernisasi sistem administrasi perpajakan secara elektronik sehingga wajib pajak dapat mengefisienkan waktu antrean di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk melaporkan SPT Tahunannya. Sementara itu, kepercayaan terhadap penggunaan hasil pajak dapat dibangun dengan pembuatan laporan hasil pajak yang bersifat akuntabel dan transparan bagi masyarakat.