Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 04 - Mengapa Anti-BEPS Penting? Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia dan Global

2 April 2024   13:10 Diperbarui: 2 April 2024   13:13 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perpres Nomor 77 Tahun 2019

Pada 12 November 2019, Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention To Implement Tax Treaty Related Measures To Prevent Base Erosion And Profit Shifting (Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Dengan Persetujan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan Dan Penggeseran Laba) atau disingkat dengan Perpres 77 telah terbit.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, terbitnya Perpres 77 dimaksudkan untuk meratifikasi Multilateral Convention To Implement Tax Treaty Related Measures To Prevent Base Erosion And Profit Shifting atau selanjutnya disebut dengan Multilateral Instrument (MLI) yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia pada 7 Juni 2017 di Kantor Pusat OECD, Paris, Perancis.

Ketentuan tersebut akan segera berlaku efektif 3 (tiga) bulan setelah ratifikasi MLI tersebut disampaikan ke OECD. Ada 19 yurisidksi yang telah meratifikasi MLI-nya dengan Indonesia, yaitu: Australia, Belanda, Belgia, Denmark, Finlandia, India, Inggris, Jepang, Kanada, Luksemburg, Polandia, Prancis, Rusia, Selandia Baru, Serbia, Singapura, Slovakia, Swedia dan Uni Emirat Arab.

Adapun ruang lingkup perubahan P3B dalam MLI yang telah diratifikasi adalah ketentuan-ketentuan yang dipilih dan direservasi antara lain meliputi Hybrid Mismatches, Treaty Abuses, Avoidance Permanent Establishment Status, dan Improving Dispute Resolution.

Negara-negara OECD dan G20 serta negara-negara berkembang yang berpartisipasi dalam penerapan Paket BEPS dan pengembangan standar internasional anti-BEPS yang sedang berlangsung sedang membangun kerangka pajak internasional modern untuk memastikan keuntungan dikenakan pajak di tempat terjadinya aktivitas ekonomi. Upaya-upaya sedang dilakukan untuk mendukung semua negara yang tertarik untuk menerapkan dan menerapkan aturan-aturan tersebut secara konsisten dan koheren.

Daftar Referensi

  • Tax Justice Network .(2019). Ashes to ashes How British American Tobacco Avoids Taxes in Low and Middle Income Countries. Tax Justice Network, April. https://taxjustice.net/reports/ashes-to-ashes-how-british-american-tobacco-avoids-taxes-in-low-and-middle-income-countries/
  • OECD. (2023). Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2023 ─ Indonesia Tax-to-GDP ratio Tax structures Personal income tax Social security contributions Value added taxes / Goods and services tax Other taxes on goods and services. 29, 8–9. https://www.oecd.org/tax/tax-policy/revenue-statistics-asia-and-pacific-indonesia.pdf
  • OECD. 2013. Action Plan on Base Erosion and Profit Shifting. Paris: OECD Publishing
  • OECD. 2014. OECD Finalises guidance on transfer pricing documentation and coutry by country reporting. Paris: OECD Publishing
  • OECD. 2014. Countering Harmful Tax Practices More Effectively, Taking into Account Transparency and Substance, G20 Base Erosion and Profit Shifting Project. Paris: OECD Publishing
  • Mulyono, R. D. P. (2018). Melawan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Demi Menyelamatkan Penerimaan Negara Indonesia. Media Mahardhika, 17(1), 131-141.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun