Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 03 - Diskursus Kritik Pada PMK No. 39/PMK.03/2017 - Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional

26 Maret 2024   00:51 Diperbarui: 26 Maret 2024   00:54 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Daftar Referensi : 

  • OECD (2022), Peer Review of the Automatic Exchange of Financial Account Information 2022, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/36e7cded-en.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/Pmk.03/2014 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange Of Information).
  • Astuti, E. W., & Abbas, Y. (2023). Pemanfaatan AEOI untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak High Wealth Individual dalam Program Pengungkapan Sukarela. Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, 7(4), 2983-2995.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun