Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 03 - Diskursus Kritik Pada PMK No. 39/PMK.03/2017 - Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional

26 Maret 2024   00:51 Diperbarui: 26 Maret 2024   00:54 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Manfaat lainnya, bahwa memungkinkan otoritas pajak untuk meminta kerjasama dari pemeintah dan otoritas pajak asing untuk lebih efektif dalam menuntut tindak pidana pajak.

Sumber OECD (2022)
Sumber OECD (2022)

OECD dan Laporan AEoI 

Organization for Economic Co-operation and Develompent (OECD) telah mengeluarkan laporan terbaru mengenai efektivitas implementasi Automatic Exchange of Information (AEOI) di 99 yurisdiksi.

AEoI (Automatic Exchange of Information) merupakan standar global baru yang berguna untuk mengurangi peluang penghindaran pajak. Sistem kerja AEOI adalah pertukaran data keuangan warga negara asing yang tinggal disebuah negara. Pertukaran data keuangan tersebut dilakukan antar otoritas pajak yang berwenang disetiap negara. Pada fase implementasinya, setiap negara yang tergabung dengan AEOI akan mengirimkan dan menerima informasi awal (pre-agreed information), setiap tahunnya tanpa harus mengajukan

OECD dalam laporanya yang berjudul Peer Review of the Automatic Exchange of Financial Account Information 2022 menerangkan bahwa hampir seluruh yuris5diksi sudah mempunyai ketentuan domestik yang menjadi landasan pertukaran data. Dalam melakukan pertukaran data tidak ada kendala yang signifikan baik dari segi waktu maupun teknis.

OECD menjelaskan bahwa tidak hanya 111 Juta data dipertukarkan oleh yurisdiksi yang berupa rekening secara otomatis, tetapi mamastikan juga lembaga keuangan mematuhi ketentuan AEoI, dan masih banyak yang perlu dilakukan untuk memaksimalkan akan manfaat AEoI.

OECD menyebut bahwa keberadaan AEoI sudah berhasil mengubah perilaku Wajib Pajak pada perusahaan multinasional. Studi akademis menunjukkan investasi keuangan di yurisdiksi-yurisdiksi pusat keuangan telah mengalami penurunan sebesar 22%. Penurunan tersebut berkaitan dengan penerapan standar AEoI. Dan dengan diterapkanya AEoI yurisdiksi mencatat mengalami penambahan penerimaan pajak, bunga, dan denda berkat pemanfaatan data dan informasi keuangan dari AEoI.

Pada dasarnya pertukaran informasi yang terdapat dalam OECD terdiri dari tiga jenis, yaitu

1. Pertukaran informasi bedasarkan permintaan case-by-case basis

2. Pertukaran informasi secara spontan, pertukaran informasi ini didapatkan atas hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh negara yang mengirimkan informasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun