Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 03 - Diskursus Kritik Pada PMK No. 39/PMK.03/2017 - Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional

26 Maret 2024   00:51 Diperbarui: 26 Maret 2024   00:54 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Pertukaran informasi secara otomatis, dimana jenis pertukaran Informasi ini biasanya dikumpulkan dinegara dengan sumber penghasilan secara rutin. Dan umumnya, melalui pelaporan pembayaran yang dikalukan oleh lembaga keuangan.

Model Pertukatan Informasi

Untuk tujuan pajak, maka ada beberapa model perjanjian pertukaran informasi yang di implementasikan oleh negara – negara di dunia, diantatranya :

1. Tax Information Exchange Agreement (TIEA) , dalam PMK No.60 /PMK.03/2014 menjelaskan bahwa TIEA adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra untuk memberikan bantuan administratif perpajakan melalui pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan.

2. Rubik  Agreement yang dibuat oleh Swiss dengan negara lain terkait aset yang terdapat di negara Swiss.

3. Foreign Account Tax Compliance Act (atau sering kita sebut FATCA) yang diterbitkan oleh Amerika Serikat yang digunakan untuk mendeteksi dan mencegah praktek penghindaran pajak secara ilegal yang dilakukan oleh warga AS

4. Common Reporting Standard (CSR) , CSR dirilis oleh OECD yang digunakan sebagaia instrumen pertukaran informasi keuangan secara otomatis dan dilakukan berdasarkan perjanjian oleh otoritas yang berwenang.

independennews.com
independennews.com

Diskursus Pertukaran Informasi ( PMK No. 39/PMK.03/2017)

Diterbitkanya PMK tentang Pertukaran Informasi dalam perjanjian internasional tidak terlepas dari isu perpajakan internasional yang mendasarinya. Pertukaran informasi digunakan oleh negara negara didunia sebagai sarana dan upaya untuk permasalahan tax potential. Dengan adanya pertukaran informasi perpajakan antar negara, maka akan mempermudah otoritas pajak dan pejabat yang berwenang untuk mendeteksi dan mengawasi perusahaan multinasional terkait tindakan tax avoidance. Dengan bertukar informasi mengenai rekening dan lainya, maka masing masing negara mitra dapat dengan mudah untuk menelusuri transaksi keuangan perusahaan multinasional.

AEoI adalah sebuah alat atau instrumen yang digunakan oleh negara negara didunia untuk mengecek dan melakukan pertukaran data informasi seperti rekening dan informasi keuangan. AEoI menunjukan peran yang positif. Hingga pertengahan Maret 2019, Indonesia telah mengirimkan informasi keuangan kepada 54 negara dan menerima dari 66 negara. Dari pertukaran informasi tersebut, ada informasi nilai aset keuangan sekitar Rp1.300 triliun. Pemerintah berharap dengan adanya AEoI kepatuhan pajak meningkat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun