Trisnawati Zega || Dr. Dra. Gustianingsih, M. Hum
Kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan tanpa adanya perbedaan suku, ras, agama, gender, dan antar golongan merupakan hak semua orang. Adanya kesempatan kerja merupakan suatu hal yang sangat berharga bagi setiap orang. Begitu pula bagi penyandang disabilitas, mempunyai hak yang sama seperti orang lain yang sangat memerlukan kesempatan kerja yang layak untuk kehidupannya.Â
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 31 disebutkan bahwa "Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri".Â
Keterbatasan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas tidak hanya dilihat dari keadaan fisiknya, namun juga dilihat dari jenis kelamin atau gendernya. Keterbatasan pemenuhan hak bagi tenaga kerja penyandang disabilitas berjenis kelamin perempuan jauh lebih besar dalam dunia ketenagakerjaan.Â
Ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas memerlukan perlindungan terhadap berbagai tindakan diskriminasi dan pemenuhan hak asasi manusia. Sering kali penyandang disabilitas mendapatkan diskriminatif dari pekerja non disabilitas. Hal ini akan mengurangi performa pekerja disabilitas dalam pekerjaannya.Â
Kesempatan kerja untuk tenaga kerja penyandang disabilitas diakui dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam Pasal 5 yang menyatakan "bahwa Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk mendapatkan pekerjaan". Â Â
Diskriminasi yang dialami penyandang disabilitas membuat mereka kesulitan dalam memperoleh pekerjaan. Kurang terlibatnya mereka dalam pekerjaan dapat mempengaruhi untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Masyarakat menganggap bahwa penyandang disabilitas sebagai beban yang tidak bisa mandiri.Â
Dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 5 Penyandang Disabilitas memiliki hak, yaitu:
a. Hidup;
b. Bebas dari stigma;
c. Privasi;