Mohon tunggu...
tri rahmania
tri rahmania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jenis-Jenis Korupsi dan Hukumannya di Indonesia

10 Juni 2024   12:20 Diperbarui: 10 Juni 2024   12:20 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan suap  diatur  dalam beberapa ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahannya yaitu :

 Pasal 6 UU 20 Tahun 2001.

 b.Pasal 11 UU 20 Tahun 2001.

 c.Pasal 12 UU 20 Tahun 2001.

 d. Pasal 13 Pasal 31 UU Tahun 1999.

 Intimidasi pidana terhadap seseorang yang melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Tahun 2001 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.

50 juta maksimal Rp.

 250 juta.

Sebaliknya, bagi yang melanggar Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak Rp150 juta.

 3. Penggelapan saat menjalankan tugas Penggelapan saat menjalankan tugas adalah penggelapan uang atau surat berharga dengan sengaja, terutama pemalsuan buku atau daftar untuk pemeriksaan administratif, dan pemusnahan atau pembuangan barang bukti suap untuk melindungi pemberi suap, dll.

 Sedangkan ketentuan mengenai penggelapan selama menjabat diatur dalam Pasal 8 UU 20 Tahun 2001, Pasal 9 UU 20 Tahun 2001, dan Pasal 10 a, b, dan c UU 20 Tahun 2001.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun