Pemberantasan korupsi adalah upaya untuk mengurangi atau menghilangkan praktik korupsi dalam suatu negara atau organisasi.
Pemberantasan korupsi melibatkan berbagai langkah dan strategi,seperti mencangkup pendekatan,mencangkup strategi,mencangkup kelemahan dan mencangkup kelebihan.
  Pemberantasan yang dilakukan secara top-down dan bottom-up mencangkup empat  empat cakupan.
1. Pemberantasan korupsi secara top-down mencangkup pendekatan,strategi, kelemahan dan kelebihan.
Pendekatan yang melibatkan partisipasi dan upaya dari pemerintah atau otoritas tinggi dalam mengatasi korupsi.
Memberikan pendidikan dan meningkatkan kesadaran kepada masyarakat tentang dampak buruk korupsi serta pentingnya integritas dan kehidupan sehari-hari.
Contohnya,melalui kampanye publik,seminar dan pendekatan komunikasi lainnya.
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pemantauan aktivitas pemerintah dan sektor swasta.contohnya, pendirian kelompok pemantauan,forum diskusi.
pendekatan ini melibatkan strategi dan langkah-langkah yang di ambil dari puncak ke bawah untuk mengurangi atau menghilangkan korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan dan lembaga negara.
 Beberapa strategi yang umum digunakan dalam pemberantasan korupsi secara top-down antara lain:
a. Penegakan hukum yang tegas: pemerintah harus menegakkan hukum dengan tegas terhadap pelaku korupsiÂ
b. Peringatan transparansi dan akuntabilitas: pemerintah harus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik dan proses pengambilan keputusan. Ini dapat dilakukan melalui penerapan sistem pelaporan keuangan yang transparan,audit yang independen,dan partisipasi publik yang lebih besar dalam pengambilan keputusan.
c. Pembentukan lembaga anti-korupsi: pemerintah dapat membentuk lembaga khusus yang bertugas untuk melawan korupsi,seperti komisi pemberantasan korupsi (KPK). Lembaga ini bertanggung jawab untuk menyelidiki,menuntut dan memberantas korupsi di berbagai sektor.
2. Kelemahan dan pendekatan top-down dalam pemberantasanÂ
-terlalu fokus pada pemerintah: pendekatan top-down sering kali hanya berfokus  pada tindakan pemerintah dan lembaga negara,tanpa melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat sipil dan sektor swasta.
-Rentan terhadap politisasi: pemberantasan korupsi yang terlalu tergantung pada kebijakan pemerintah dapat rentan terhadap politisasi. Hal ini dapat menghambat proses penegakan hukum yang adil dan efektif.
3. Kelebihan pendekatan top-down dalam pemberantasan korupsi.
-Otoritas dan sumber daya yang kuat: Pemerintah memiliki otoritas dan sumber daya yang kuat untuk melakukan penyelidikan,penuntutan,dan pemberantasan korupsi. Pendekatan top-down memungkinkan pemerintah untuk menggunakan kekuasaan dan sumber daya ini secara efektif.
-Pengaruh yang luas: Tindakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi dapat memiliki pengaruh yang luas dan mencakup berbagai sektor dan tingkatan pemerintahan. Ini dapat membantu mengurangi korupsi secara menyeluruh.
-Pemberantasan korupsi secara battom-
up mencakup pendekatan, strategi, kelemahan, dan kelebihan.
Pemberantasan korupsi secara bottom-up adalah pendekatan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya untuk mengurangi atau menghilangkan korupsi. Pendekatan ini berfokus pada peran individu dan kelompok kecil dalam memberantas korupsi di tingkat lokal atau komunitas
Pemberantasan korupsi secara bottom-up mencangkup pendekatan strategi,kelemahan,dan kelebihan.
   Pemberantasan korupsi secara bottom-up adalah pendekatan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya untuk mengurangi atau menghilangkan korupsi. Pendekatan ini berfokus  pada peran individu dan kelompok kecil dalam pemberantas korupsi di tingkat lokal atau komunitas.
Strategi yang digunakan dalam pemberantasan korupsi secara bottom-up meliputi:
1. Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang dampak negatif korupsi dan pentingnya berperan aktif dalam memberantasnya.
2. Penguatan Institusi Lokal: Mendorong pembentukan dan penguatan lembaga-lembaga lokal yang bertanggung jawab dalam pencegahan dan penindakan korupsi, seperti ombudsman atau lembaga pengaduan publik.
3. Partisipasi Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan, pemantauan, dan pelaporan kasus korupsi. Masyarakat dapat melaporkan tindakan korupsi yang mereka temui kepada pihak berwenang.
Namun, ada juga kelebihan dari pendekatan ini. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, pendekatan bottom-up dapat menciptakan kesadaran kolektif tentang pentingnya pemberantasan korupsi. Selain itu, partisipasi masyarakat dapat memberikan tekanan politik yang kuat pada pihak berwenang untuk bertindak secara tegas terhadap korupsi.
Contoh kelebihan dari pendekatan bottom-up adalah.
Masyarakat dapat berperan sebagai pelapor korupsi dengan melaporkan kasus korupsi yang mereka temui kepada lembaga pengawasan,aparat penegak hukum.dan masyarakat bisa melapor ke website yang disediakan untuk melapor masalah korupsi,Agar identitas pelapor sangat di privasi jika kita melapor menggunakan website,dan jika kita menggunakan website kita tidak perlu bertemu langsung atau tidak berkontak langsung dengan lembaga yang mengurus masalah korupsi tersebut.
ReferensiÂ
Anon. 2020. "Program Studi Ilmu Administrasi Publik Pekanbaru 2020."
Badjuri, Achmad. 2011. "Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebagai Lembaga Anti Korupsi Di Indonesia." Jurnal Bisnis Dan Ekonomi (JBE), 18(1):84--96.
Guntur Eko Saputro, and Sri Sundari. 2024. "Analisis Kritis Anggaran Pertahanan: Studi Literatur Tentang Metode Pengelolaan Dan Evaluasi." 5(3):1869--79.
HardiMulyono, Umar Darwis, Risnawaty. 2018. "Kearifan Budaya Malu Melayu: Strategi Pencegahan Korupsi." Jurnal Studi Islam Dan Sosial 12(2):82--94.
Indahsari, Putri. 2017. "Fungsi Input's Dalam Penyusunan Rencana Strategis (Studi Di Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan)." Jurnal Paradigma (JP) 5(3):143--59.
Jember, Universitas. 2023. "Penyelanggaraan Sistem PTSP Sebagai Strategi Pengoptimalan Pelayanan Publik Dan Eliminasi Praktik Korupsi."
Nelvitia Purba HardiMulyono, Umar Darwis, Risnawaty. 2018. "Kearifan Budaya Malu Melayu: Strategi Pencegahan Korupsi." Jurnal Studi Islam Dan Sosial 12(2):82--94.
Putri. 2017. "Fungsi Input's Dalam Penyusunan Rencana Strategis (Studi Di Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan)." Jurnal Paradigma (JP)5(3):143--59
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H