Hakim, jaksa, pengacara, polisi, dsb adalah manusia biasa yang memiliki keluarga, dengan segala kekurangan dan kelebihan yang dimiliki. Demikian pula perundang-undangan atau ketentuan hukum yang kita miliki adalah juga sebuah produk hukum yang oleh karena dinamika perkembangan di masyarakat harus terus diperbaiki, dan disempurnakan. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang saat ini berlaku juga masih harus terus direvisi.
Menegakkan hukum seadil-adilnya tidak bisa mengandalkan kepada lembaga dan aparat hukum saja, tapi juga membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat. Untuk itu seluruh elemen bangsa harus didorong untuk lebih berperan dalam meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Tokoh-tokoh masyarakat, tokoh partai politik, praktisi hukum, akademisi, mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat harus memiliki kepedulian untuk dapat menegakkan hukum dan menjamin berjalannya proses peradilan secara adil, bukan malah memperkeruh suasana atau menciptakan polarisasi dari kasus hukum yang dilakukan oleh individu untuk kepentingan politik praktis, serta mengaitkan dengan hal-hal yang tidak relevan seperti misalnya suku bangsa, agama, kelompok masyarakat, dll.
Semoga tulisan ini dapat menjadi bahan evaluasi dan introspeksi.
Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H