Di samping itu warga masyarakat juga harus menolak tawaran oknum yang meminta untuk menjadi saksi palsu atas pelanggaran yang tidak dilihatnya sendiri
3. Tidak melindungi atau menyembunyikan pelaku dan barang buktinya
Warga masyarakat atau siapa pun harus menyerahkan pelaku kepada aparat hukum untuk menjalani proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
Warga masyarakat dilarang memberikan hukuman tanpa melalui proses peradilan yang sah kepada orang yang diduga melakukan pelanggaran. Proses hukum harus dilakukan oleh aparat hukum berdasarkan sejumlah barang bukti pelanggaran. Tindakan main hakim sendiri bisa berakibat menghilangkan barang bukti, dapat mempersulit aparat hukum untuk mengungkap jaringan yang lebih besar atau mempersulit penangkapan dalang serta provokator pelanggaran.
5. Tidak melakukan aksi yang bersifat menekan, mengancam keselamatan aparat penegak hukum
Warga masyarakat harus berani menolak tawaran orang atau sekelompok orang yang mengajak untuk bersama-sama mengintimidasi proses peradilan, misalnya melalui unjuk rasa dan perbuatan anarkis.
6. Menghargai proses peradilan dengan menyerahkan penyelesaian kasus kepada aparat hukum.
Perbuatan-perbuatan yang berusaha untuk mengganggu jalannya proses peradilan, mengintimidasi hakim, jaksa, dan aparat hukum lainnya adalah perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai main hakim sendiri. Contoh tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses peradilan adalah unjuk rasa yang di luar kewajaran.
Kesimpulan
Tidak mudah untuk menegakkan hukum dan mewujudkan keadilan yang benar-benar dapat memenuhi rasa keadilan seluruh masyarakat. Hal ini juga tidak terlepas dari faktor-faktor keterbatasan manusiawi.